Indonesia Positif

PAD Parkir Meningkat, Dishub Kabupaten Pasuruan Naikkan Target

Selasa, 07 Februari 2023 - 12:32 | 63.54k
Ilustrasi parkir tepi jalan (foto: robert ardyan)
Ilustrasi parkir tepi jalan (foto: robert ardyan)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari sektor parkir, cukup signifikan. Dari tahun ke tahun, capaian restribusi yang ditetapkan pun melampaui target. Pada tahun 2023 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir di tepi jalan umum dipatok Rp 213 juta oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. "Tahun 2022 kemarin, target restribusi dari parkir di tepi jalan umum sebesar Rp.203 juta. Realisasinya kita bisa raup senilai Rp.248.975.000. Jadi target tahun ini kita naikkan menjadi Rp.213.350.000", terang KaDishub Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa.

KaDishub pun yakin realisasi tahun ini juga akan melebihi target. Karena tren kendaraan bepergian sekaligus parkir meningkat pasca pandemi. ”Potensi parkir di tepi jalan umum kami maksimalkan di 14 kecamatan dari total 24 kecamatan. Yang terbesar restribusinya di Pandaan, Gempol, dan Bangil,” ujar Agus Hari Wibawa.

Selain restribusi parkir ditepi jalan umum, Dishub Kabupaten Pasuruan juga memaksimalkan sektor parkir khusus, yang juga menjadi salah satu penyumbang PAD. Pada tahun 2022, target awal tahun sebesar Rp 150.200.000. Setelah perubahan APBD, target dinaikkan menjadi Rp 160.200.000. Realisasinya pun bisa mencapai Rp 198.837.000 atau melebihi target. Sehingga target awal tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp 160.200.000.

”Kami optimistis realisasinya juga bisa memenuhi target, bahkan lebih,” imbuh Agus. Lokasi parkir khusus, antara lain, ada di tempat wisata Banyu Biru dan Terminal Cargo Beji dan Wonorejo. Kemudian, parkiran Wisata Cheng Hoo Pandaan, eks Pasar Lama Pandaan, dan Plaza Bangil maupun Pandaan.
Total parkir khusus ada tujuh titik, yang tersebar di lima kecamatan.

Tarif retribusi tempat khusus parkir beragam. Sepeda motor Rp 2.000, mobil penumpang atau barang Rp 3.000, bus Rp 15.000, dan kereta gandeng atau tempelan Rp 10.000. ”Semua berlaku untuk sekali parkir saja sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 135 Tahun 2022,” pungkas KaDishub Agus.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Robert Ardyan
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES