Kandidat Doktor FH UWG Malang, Zulkarnain SH MH beri Pembekalan kepada Anggota Dewan Kota Bima

TIMESINDONESIA, MALANG – Kandidat Doktor, Zulkarnain SH MH., Dosen Fakultas Hukum dan juga Kaprodi Ilmu Hukum UWG Malang didapuk menjadi narasumber pada acara BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kemendagri RI di Kota Bima dan Surabaya Suites Hotel.
Acara tersebut digelar oleh LPPM Universitas Gajayana Malang dengan audien adalah Seluruh Anggota DPRD Kota Bima dan Sekretariat DPRD, Minggu-Rabu (12 -15/2/2023).
Advertisement
Dosen Fakultas Hukum UWG Malang ini memang tidak diragukan lagi kepiawaiannya sebagai narasumber ahli dalam acara dengan para Anggota Dewan terkait dengan peraturan calon legislatif, beliau adalah ahli dibidangnya, pak Zulkarnain, Alumni FH UWG Malang, putra asli Madura.
Poin penting yang disampaikan Zulkarnain dalam seminar tersebut yakni;
1. Mekanisme Pengusulan/Penentuan PJ Kepala Daerah harus transparan, dan menghindari perilaku Koruptif, mekanisme serta persyaratannya disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Selanjutnya berharap Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Peraturan Teknis tentang Mekanisme Pengusulan/Penunjukan PJ Kepala Daerah tersebut.
3. Mantan Nara Pidana sekalipun pernah dihukum pidana lebih dari 5 tahun, diperbolehkan mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah atau mendaftar Calon Legislatif, asalkan sudah melebihi 5 tahun bebas dari masa menjalani hukuman.
4. Terhadap mantan NAPI yang mencalonkan tersebut harus mencantumkan status bahwa dirinya adalah mantan Nara Pidana (pada setiap alat peraga kampanye).
5. Mantan Napi yang perbuatannya diancam pidana 5 tahun atau lebih dilarang mencalonkan diri jika baru saja bebas dari hukuman (belum 5 tahun sejak dinyatakan bebas).
Sangat lugas dan tegas apa yang disampaikan Zulkarnain SH MH (kandidat doktor Fakultas Hukum UWG Malang).
Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua DPRD Bima dan peserta (Anggota Dewan) yang hadir mengikuti materi pembekalan tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |