BPJS Kesehatan Jember Gencarkan Sosialisasi Program JKN, Kali Ini Menyasar Dinas Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air

TIMESINDONESIA, JEMBER – BPJS Kesehatan Cabang Jember memperkuat sinerginya dengan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember demi memastikan para Pegawai Non ASN di lingkungan tersebut mendapatkan pemahaman tentang Program JKN.
Kepala Bagian Umum Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Yeni Dwi Yanti menjelaskan upaya yang dilakukan bersama ini juga dilakukan sebagai alat untuk mengedukasi seluruh pekerja mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Advertisement
“Dengan ditingkatkannya pemberitahuan dan edukasi serta forum tanya jawab kepada para pegawai Non ASN maka informasi yang penting pun bisa tersampaikan melalui sosialisasi ini,” jelas Yeni, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Yeni juga menyampaikan apresiasi atas inisiasi yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengedukasi kepada seluruh pekerjanya. Menurutnya, pemahaman yang diberikan kepada seluruh pekerjanya itu bisa memahami arti penting Program JKN dan menjaga masyarakat terutama pegawai kami agar tetap produktif secara sosial dan juga ekonomis.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Galih Anjungsari menyampaikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), seluruh masyarakat wajib terdaftar sebagai peserta JKN, terlebih para pekerja, sehingga para pekerja merasa aman dan nyaman dalam menjalankan pekerjannya karena telah terdaftar dalam Program JKN.
“Tujuan kegiatan sosialisasi Program JKN untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya Program JKN, Hak dan Kewajiban menjadi peserta Program JKN dan memberikan pemahaman tentang mekanisme mendapatkan pelayanan Kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” ujar Galih.
Selain itu, Galih juga menjelaskan mengenai beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, yakni pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur, pelayanan kesehatan di luar faskes yang bekerjasama, kecuali untuk kasus gawat darurat, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas, serta pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) juga tidak dijamin. Sementara itu, ada juga pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN yaitu semua penyakit berdasarkan indikasi medis yang berdasarkan diagnosa dokter.
"Bagi para peserta Non ASN, ada mekanisme Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negara (PPNPN), yaitu dengan pendaftaran secara kolektif bagi pegawai di Dinas Pemerintahan dengan status bukan pegawai ASN, lalu Dinas tersebut memotong iuran dari gaji pegawai Non ASN tersebut. Kemudian prioritas hak kelas rawat yang dipilih adalah kelas I dan II, data mutasi peserta diterima sebelum tanggal 20 setiap bulannya, mengikuti skema cut off, dan Virtual Account diterbitkan secara tunggal oleh BPJS Kesehatan," tutup Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rochmat Shobirin |