Indonesia Positif

La Nyalla Minta Bamsoet Segera Melantik Tamsil Linrung

Senin, 20 Februari 2023 - 18:41 | 39.53k
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti. (Dok: TIMES Indonesia)
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti. (Dok: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyala Matalitti, mengingatkan Pimpinan MPR khususnya Ketua Bambang Soesatyo untuk segera melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR, sebagaimana hasil putusan Sidang Paripurna DPD RI

"Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata La Nyala, Senin (20/2/23)

Advertisement

Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan wartawan tentang belum dilaksanakannya putusan DPD RI untuk mengganti wakil ketua MPR dari unsur DPD RI. Padahal DPD sudah memutuskan penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung dalam sidang paripurna DPD.

La Nyala menjabarkan, dalam pasal tersebut berbunyi: Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial.

DPD, menurut La Nyala, sudah melakukan langkah dengan Pimpinan DPD melalui sidang paripurna meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada Pimpinan MPR untuk minta pelantikan Tamsil.

Terakhir Pimpinan DPD menyampaikan surat kepada Kelompok DPD agar ditindaklanjuti kepada Pimpinan MPR sesuai dengan mekanisme yang ada di Tatib MPR. Disebutkan La Nyala, Fadel muhamad diputus oleh Badan Kehormatan (BK) DPD bersalah dan diberi hukuman penjatuhan sanksi ringan dengan teguran tertulis.

Pengaduan Fadel Muhammad di PN jakarta pusat pun memutuskan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili. 

“Semua dokumen hukum tersebut melalui kelompok DPD RI telah disampaikan kepada  pimpinan MPR,” ungkap La Nyala.

Lebih jauh, La Nyala menambahkan, Pimpinan DPD sudah melakukan komunikasi politik langsung kepada Ketua MPR. Namun, alasan belum dilakukan pelantikan dikarenakan yang bersangkutan masih menggugat dan menunggu putusan di PN dan ada gugatan baru juga di PTUN yang saat ini masih berproses.

Padahal, menurut La Nyala, hasil di pengadilan sebenarnya tidak berpengaruh dan tidak ada kaitannya. Karena menurut UU PTUN Gugatan tidak bisa menindak pelaksanaan keputusan. "Pimpinan MPR harus laksanakan usulan Kelompok DPD sesuai Tatib MPR,” papar La Nyala.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi mengingatkan Pimpinan MPR, bahwa DPD RI bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke pimpinan MPR jika mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD. 

"Ini berbahaya karena anggota DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke ketua MPR. Ini kan kuncinya ada di Ketua MPR,” kata Fachrul. 

Sesuai Pasal 17 UU 30/2014 Pimpinan MPR dilarang bertindak sewenang-wenang. Jika melakukan itu, Pimpinan MPR dapat dikenai saksi administratif berat, yaitu pemberhentian sebagai Pimpinan MPR hingga anggota DPR, seperti diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU 30/2014.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Bamsoet menegaskan, Pimpinan MPR RI menghormati dan menunggu proses hukum yang berlangsung berkekuatan hukum tetap (inkracht) apapun keputusannya, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR RI.

"Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. Proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/23).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES