Advertisement
Indonesia Positif

MPR RI: Sistem Proporsional Tertutup Berangus Fungsi Aspirasi Anggota DPR RI

Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan sikapnya menolak sistem proporsional tertutup. Perdebatan mengenai sistem Pemilu belakangan ...

TIMES Indonesia,
MPR RI: Sistem Proporsional Tertutup Berangus Fungsi Aspirasi Anggota DPR RI
Anggota MPR RI F-Golkar Dave Akbarshah Fikarno. Dok: MPR
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan sikapnya menolak sistem proporsional tertutup. Perdebatan mengenai sistem Pemilu belakangan menguat karena gugatan sekelompok orang atas UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Sekarang ini proporsional terbuka, pemilihan kepala pemerintahan pusat hingga daerah, hingga desa secara langsung, ini kan memberikan otoritas ataupun memberikan amanah, memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan siapa yang rakyat inginkan menjadi perwakilannya,” kata Dave dalam diskusi Empat Pilar MPR RI Bertajuk ‘Sistem Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Pancasila’ di Media Centre DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/23)

Advertisement

Dave menekankan, jangan sampai hak rakyat menentukan wakilnya dilucuti lewat sistem proporsional tertutup. Ia mengingatkan sistem proporsional terbuka baru dilaksanakan penuh pada Pemilu 2009 hingga 2019. 

Menurut Dave, sistem ini adalah kemajuan demokrasi Indonesia. Sebab, sebelumnya sistem proporsional tertutup dan semi terbuka sudah pernah dijalankan dalam sejarah kepemiluan Indonesia.

“Ini adalah suatu kemajuan dari sistem demokrasi kita, ini yang benar- benar memberikan kesempatan (bagi rakyat), untuk melakukan sistem pemilu tersebut, rakyat bisa memilih, rakyat bisa menentukan calon, dan juga melakukan efisiensi daripada keuangan negara,” papar Legislator dapil Jabar VIII ini.

Lebih jauh, Dave mengingatkan, awalnya fungsi anggota Parlemen ada tiga, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Namun, kini, ada fungsi keempat yaitu fungsi aspirasi.

“Itu lah harus kita patahkan dan harus kita putus, jangan sampai demokrasi diberhangus, jangan sampai demokrasi itu diputus, dan jangan sampai fungsi aspirasi ini akhirnya lambat laun hilang sehingga tak adalagi  pendekatan, pengenalan kepada masyarakat,” tandas Anggota Ketum PPK Kosgoro 57 ini.

Advertisement

Hadir dalam diskusi itu Anggota MPR RI F-Demokrat Wahyu Sanjaya serta Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rafyq Panjaitan
PenulisRafyq PanjaitanSarjana Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (Angkatan 2012, Lulus 2016). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Januari 2023. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia