Advertisement
Indonesia Positif

Puluhan Mobil Parkir Sembarangan Digembok Dishub Kota Malang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan operasi parkir di sejumlah titik wilayah Kota Malang, Senin (6/3/2023). ...

TIMES Indonesia,
Puluhan Mobil Parkir Sembarangan Digembok Dishub Kota Malang
Petugas Dishub saat melakukan penggembokan mobil yang terpakir liar dipinggir jalan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan operasi parkir di sejumlah titik wilayah Kota Malang, Senin (6/3/2023).

Alhasil, puluhan kendaraan roda 4 (mobil) digembok oleh petugas Dishub Kota Malang, karena membandel parkir di tepi jalan.

Advertisement

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, setidaknya ada 20 kendaraan roda empat yang digembok oleh petugas dalam operasi parkir liar hari ini.

"Ada 20 kendaraan (digembok) pada lokasi larangan (parkir). Itu ada di Jalan belakang RSSA, depan Ramayana dan depan Bank Mandiri sisi Utara (Jalan Kauman)," ujar Widjaja, Senin (6/3/2023).

Dari pantauan TIMES Indonesia, sejumlah kendaraan roda empat yang berjejer di depan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang banyak yang tergembok oleh Dishub Kota Malang.

Mobil-mobil tersebut terpakir tepat di pinggir jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya yang menyebabkan kemacetan.

Sementara, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim menyebutkan bahwa terbanyak memang berada di area RSSA Malang.

Advertisement

"Iya (mobil) kebanyakan punya pegawai RSSA," katanya.

Ia menegaskan, sudah berulang kali memperingatkan hingga adanya rambu larangan parkir bagi kendaraan. Namun, masih saja para pengendara nekat dan bandel memarkir mobilnya di area dilarang parkir.

Usai penggembokan dilakukan, para pemilik mobil harus mendatangi kantor Dishub Kota Malang untuk membuat surat pernyataan untuk tak mengulanginya lagi.

"Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub. Akan kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau tetap melanggar, kita gembok 2x24 jam dan kita minta dilakukan penilangan," pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia