Indonesia Positif

Pemkab Blitar Terima Penghargaan Pencairan Dana Desa Tercepat Ketiga

Rabu, 08 Maret 2023 - 08:47 | 90.70k
Wakil Gubernur Jatim menyerahkan penghargaan pencairan dana desa tercepat ketiga ke Bupati Blitar di Hotel Santika Premier Surabaya Selasa (7/3/2023)(Foto: Kominfo Blitar)
Wakil Gubernur Jatim menyerahkan penghargaan pencairan dana desa tercepat ketiga ke Bupati Blitar di Hotel Santika Premier Surabaya Selasa (7/3/2023)(Foto: Kominfo Blitar)

TIMESINDONESIA, BLITARPemkab Blitar menerima penghargaan pencairan dana desa tercepat ketiga dari Pemprov Jawa Timur. 

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh wakil gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak kepada Bupati Blitar Rini Syarifah dalam kegiatan rapat koordinasi kemiskinan dan percepatan pencairan dana desa di Hotel Santika Premier Surabaya Selasa (7/3/2023) kemarin.

Bupati Blitar didampingi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala BPKAD dan kepala Bappeda menerima penghargaan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan, percepatan penyaluran dana desa artinya percepatan ketika dana desa tersalur dari rekening khas umum negara ke rekening khas desa. Sehingga ada percepatan penggunaan dana sesuai APBDes.

"Pemkab Blitar menerima penghargaan dari pemprov jatim yang diberikan oleh wagub kepada bupati. Penghargaan penyaluran dana desa tercepat ke tiga di jatim. Nomor satu madiun, nomor dua Tulungagung, Ketiga Blitar, empat Kediri, Lima Trenggalek," katanya Rabu (8/3/2023).

Rully menyebutkan, saat ini sudah 220 desa yang sudah menerima dana desa termin atau tahap pertama masuk rekening kas desa. Sehingga, menurutnya ketika dana sudah masuk rekening kas desa, maka ada percepatan penggunaan dana desa sesuai perencanaan yang sudah dituangkan di APBDes.

"Sehingga memberikan dana desa ini cepat memberikan dampak kepada masyarakat desa," tambahnya.

Rully berharap, penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan, sesuai dengan prioritas penggunaan sesuai Permendes No 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa pada 2023. 

"Sehingga dapat menggerakkan perekonomian desa, memajukan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kabupaten," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES