Indonesia Positif

Bertemu di Lamongan, APHK, Unisla dan IKADIN Rancang Pembaruan Hukum Perdata

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:10 | 73.65k
Rektor Unisla Bambang Eko Muljono, Ketua APHK, Prof Sogar Simamora, Ketua IKADIN Dr H. Adardam Achyar dan para pemateri seminar dan penandatanganan MoU mengabadikan momen, Sabtu, (11/3/2023). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Rektor Unisla Bambang Eko Muljono, Ketua APHK, Prof Sogar Simamora, Ketua IKADIN Dr H. Adardam Achyar dan para pemateri seminar dan penandatanganan MoU mengabadikan momen, Sabtu, (11/3/2023). (FOTO: AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Universitas Islam Lamongan (Unisla) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan Indonesia (APHK) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Melalui MoU ini Rektor Unisla, Bambang Eko Muljono berharap Fakultas Hukum Unisla dapat menyumbangkan pikiran dan gagasan dalam kerjasama untuk memikirkan hukum perdata di Indonesia.

"Unisla bisa menyumbangkan fikiran dan perkembangan selanjutnya dalam MoU ini kita akan selalu ikut bekerjasama di bidang memikirkan hukum di Indonesia khususnya hukum perdata," kata Bambang di Aula lantai 3 Pascasarjana Unisla, Sabtu, (11/3/2023).

Bambang juga menyambut baik langkah yang dilakukan APHK untuk membahas pembaruan hukum perdata. Sebab dikatakan Bambang, perlu ada kesinambungan suatu undang-undang yang harus mengikuti perkembangan zaman secara global.

penyerahan.jpg

"Dengan pertemuan ini tentunya banyak yang harus kita ubah," ujar Bambang.

Pertemuan ini sekaligus menandai era baru hukum perdata yang dinilai sudah mulai tidak relevan meski mengadopsi produk hukum kolonial berpuluh-puluh tahun lalu.

Ketua APHK, Prof Sogar Simamora membeberkan bahwa pada saat ini ada sejumlah poin Undang-undang yang memerlukan pembaaruan dengan melakukan revisi, contohnya yang mencakup perikatan yang memuat perjanjian atau kontrak.

"Agenda terpenting hari ini yakni seminar, yang mana untuk menegaskan arah pembangunan perdata di Indonesia. Nanti goalnya akan kita susun RUU perikatan," ujar Prof Sogar.

Menurutnya, setelah dilakukan pelantikan, juga akan disusul dengan rapat kerja dan pembagian tugas. "Posisi akademisi dan praktisi tentu sangat menentukan. Berkat fasilitasi Unisla APHK juga menandatangi MoU dengan IKADIN sebagai penyempurna RUU Perikatan nantinya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ardiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES