Advertisement
Indonesia Positif

Fraksi PAN Setuju Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang, Ini Alasannya

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mewakili Fraksi PAN menyampaikan persetujuan terhadap RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan ...

TIMES Indonesia,
Fraksi PAN Setuju Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang, Ini Alasannya
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II dengan Menteri dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, di Senayan. (FOTO: dok DPR RI)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mewakili Fraksi PAN menyampaikan persetujuan terhadap RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi undang-undang. Hal tersebut disampaikan dalam Raker Tingkat I Komisi II dengan Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM.

"Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Fraksi PAN berpendapat penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang mendesak segera dilaksanakan," kata dia saat membacakan pandangan Fraksi PAN di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Rabu (15/3).

Advertisement

Anggota DPR Dapil Sumatera Barat II itu menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan atas persetujuan Fraksi PAN terhadap penetapan Perppu Pemilu tersebut menjadi undang-undang. Pertama, adanya urgensi untuk mengakomodasi pemekaran wilayah atau pembentukan beberapa daerah otonomi baru (DOB), khususnya di Papua.

Kemudian, yang kedua, dirinya menyampaikan, dengan mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah mulai dilaksanakan, maka perlu dipastikan bahwa DOB bisa segera menyesuaikan prosesnya terhadap langkah yang saat ini sudah berlangsung. Ketiga, dengan adanya Perpu Pemilu ini, diharapkan akan semakin mempersempit dan memperkecil pikiran-pikiran ‘liar’ pihak yang berasumsi bahwa akan terjadi penundaan pemilu.

"Perpu Pemilu ini sekaligus sebagai bentuk kristalisasi komitmen kita bersama untuk melaksanakan Pemilu secara konsisten sebagai amanat konstitusi," ucapnya.

Dalam rapat kerja itu, diketahui sembilan fraksi sudah memberikan persetujuan terkait penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang. Selanjutnya, draf Rancangan Undang-Undang tersebut akan ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

S
PenulisSumitro Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia