Advertisement
Indonesia Positif

Demi Masyarakat Tak Mampu, Sesama Pejabat di Morotai Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

Pemkab Morotai menindak lanjuti edaran pemerintah pusat yang disampaikan Mendagri RI M Tito Karnavian soal larangan buka puasa bersama dikalangan sesama pejabat daerah. . ...

TIMES Indonesia,
Demi Masyarakat Tak Mampu, Sesama Pejabat di Morotai Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama
Plt Sekda Morotai F Revi Dara, M. Pd saat diwawancarai wartawan. (FOTO: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

PULAU MOROTAI Pemkab Morotai menindak lanjuti edaran pemerintah pusat yang disampaikan Mendagri RI M Tito Karnavian soal larangan buka puasa bersama dikalangan sesama pejabat daerah.

"Sebenarnya arahan Mendagri pada rapat koordinasi soal pengendalian inflasi tidak melarang buka puasa bersama. Tetapi diarahkan para pejabat lingkup Pemda Morotai untuk gelar buka puasa dengan masyarakat yang tidak mampu. Jangan dengan sesama pejabat, agar masyarakat mendapat manfaat langsung dari dampak inflasi saat ini," ungkap Plt Sekda Morotai F Revi Dara, Senin (27/3/2023).

Advertisement

Untuk itu, kata Revi, Pemda Morotai melalui Pj Bupati dan OPD OPD akan gelar buka puasa bersama warga masyarakat di Masjid, dari Desa ke Desa sekalian menjaring aspirasi soal kondisi dan kebutuhan masyarakat di desa masing masing.

"Demi masyarakat yang kurang mampu, jadi sesama pejabat dilarang gelar buka puasa bersama. Arahan Mendagri jelas, pejabat daerah dapat gelar buka puasa bersama masyarakat yang tidak mampu demi memberi manfaat dan menjaga inflasi daerah," tegasnya.

Diketahui, hal tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan buka puasa bersama berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait arahan penyelenggaraan Buka Puasa Bersama Tanggal 21 Maret 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Pusa Bersama tanggal 24 Maret 2023.

Sesuai arahan terkait untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama, karena pemerintah masih menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Abdul Halil Husain
PenulisAbdul Halil HusainPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia