Advertisement
Indonesia Positif

Bupati Bondowoso Tak Sampaikan LKPJ Lima Tahunan, Ini Kata DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ ...

TIMES Indonesia,
Bupati Bondowoso Tak Sampaikan LKPJ Lima Tahunan, Ini Kata DPRD
Rapat Paripurna penyampaian LKPJ tahunan Bupati Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ, Senin (3/4/2023).

Namun dalam kesempatan tersebut, bupati tidak menyampaikan LKPJ lima tahunan, padahal jabatannya sudah hampir selesai.

Advertisement

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang berisi penjabaran APBD tahun 2022 diserahkan sejak tanggal 27 Maret lalu. 

Menurutnya, penyampaian LKPJ dari pemerintah Kabupaten Bondowoso telah tepat waktu.

Menurutnya, jika mengacu pada undang-undang, LKPJ tahunan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

"Alhamdulillah kemarin Pak Bupati sudah menyampaikan LKPJ tahunan, tidak terlambat," kata dia saat dikonfirmasi.

Menurutnya, LKPJ tahunan tersebut berisi uraian tentang pelaksanaan APBD Tahun 2022. 

Advertisement

Menurutnya, biasanya saat pembahasan LKPJ seharusnya sekaligus dibahas perhitungan anggaran 2022. 

Karena ada ketentuan lain, yaitu terkait perhitungan anggaran. Dimana perhitungan anggaran dilaksanakan di DPRD Kabupaten Bondowoso setelah audit BPK. 

Namun saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melaksanakan audit. 

"Jadi LKPJ dulu dibahas setelah audit BPK selesai dan LHP diserahkan kepada pimpinan DPR, baru nanti akan membahas penghitungan anggaran 2022," jelas dia.

Di sisi lain lanjut dia, LKPJ lima tahunan dalam hal penyampaian visi misi target dan tujuan dan lain sebagainya seharusnya ada. 

Akan terang dia, dari Kemendagri LKPJ lima tahunan tersebut boleh dilakukan juga boleh tidak dilaksanakan.

"Jadi saya dan pimpinan bersepakat di Banmus bahwa tidak perlu LKPJ lima tahunan sekalipun idealnya LKPJ 5 tahunan harus ada," jelas dia.

Menurutnya, saat dirinya mengirimkan Kemendagri ke Bupati Bondowoso tentang masa jabatan tinggal enam bulan, seharusnya hal itu digunakan untuk menyusun LKPJ lima tahunan.

"Nanti akan diserahkan oleh Bupati Salwa kepada PJ Bupati untuk dilanjutkan," kata dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia