Advertisement
Indonesia Positif

Satpol PP Pacitan Tindak Tegas Baliho Ilegal

Satuan Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan), Jawa Timur menindak tegas dengan mencopot ratusan baliho atau reklame ilegal di sejumlah tempat. ... ...

TIMES Indonesia,
Satpol PP Pacitan Tindak Tegas Baliho Ilegal
Anggota Satpol PP Pacitan usai mencopot reklame ilegal di sejumlah titik dan diangkut dengan sebuah mobil. (FOTO: Yusuf Arifai/ TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

PACITAN Satuan Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan), Jawa Timur menindak tegas dengan mencopot ratusan baliho atau reklame ilegal di sejumlah tempat.

Reklame yang ditertibkan antara lain jenis promosi atau iklan produk, pondok pesantren hingga atribut partai politik (Parpol). Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame. 

Advertisement

"Kami copot karena mengganggu pandangan lalu lintas, biar pengendara fokus pada aba-aba lampu merah," kata seorang anggota Satpol PP Pacitan Sukoco, Senin (10/4/2023). 

Sukoco menegaskan, penertiban dilakukan lantaran sejumlah ketentuan penyelenggaraan reklame dilanggar. Seperti menyalahi asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

"Ini yang tidak berizin maupun yang sudah habis masanya, kalau masih nekat ya tetap kami copot," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Satpol PP Pacitan lainnya Markito menyebutkan, paling banyak sasaran penertiban adalah lembaga pendidikan pondok pesantren. 

"Paling banyak lembaga pesantren, ada yang nggak berizin, ada yang sudah habis masa berlakunya," terangnya. 

Advertisement

Selain itu, penyisiran reklame ilegal akan terus dilakukan petugas di wilayah kota. Namun demikian, pihaknya juga meminta para pemilik reklame lebih tertib administrasi dan disesuaikan dengan peruntukannya. 

"Kalau memasang tolong sesuaikan dengan peruntukannya, jangan dipaku karena dapat merusak pohon, kan sudah ada perdanya," pinta Anggota Satpol PP Pacitan Markito. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia