Indonesia Positif

Polsek Malang Kota Buka Penitipan Kendaraan Saat Masa Mudik Lebaran

Senin, 17 April 2023 - 16:17 | 32.34k
Para personel kepolisian saat mengikuti apel pasukan pengamanan Mudik Lebaran 2023 di Balai Kota Malang. (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Para personel kepolisian saat mengikuti apel pasukan pengamanan Mudik Lebaran 2023 di Balai Kota Malang. (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Bagi warga Kota Malang yang berencana mudik dan meninggalkan kendaraannya, tidak perlu risau dan khawatir saat mudik lebaran 2023.

Pasalnya, warga bisa menitipkan kendaraannya tersebut secara gratis di Polsek terdekat. Tentunya, dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir di setiap Polsek.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto pun membenarkan hal tersebut.

"Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya itu bisa dititipkan di Polsek," ujarnya pria yang akrab disapa Buher, Senin (17/4/2023).

Buher mengungkapkan bahwa tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut.

"Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di Polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polsek. Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," ungkapnya.

Buher menjelaskan, layanan penitipan kendaraan ini berlaku di seluruh Polsek di wilayah Kota Malang dan berlaku mulai masa mudik per tanggal 18 April sampai 1 Mei 2023.

"Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh Polsek di wilayah Kota Malang," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut.

"Ada tempat teduh yang kami siapkan dan dapat menampung sekitar 30 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan identitas diri," tuturnya.

Selain itu juga diimbau, apabila pemilik memiliki cover penutup, bisa dipasangkan juga di kendaraan. Hal ini Agar kendaraan aman dari debu dan cat tetap terlindung.

"Dengan menitipkan kendaraan di Polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga. Karena anggota kami selalu stand by 24 jam," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES