Advertisement
Indonesia Positif

Cegah Penyakit Masyarakat, Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Miras

Polres Pacitan, Jawa Timur menyita dan memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek di barat Alun-alun, Senin (17/4/2023).  ... ...

TIMES Indonesia,
Cegah Penyakit Masyarakat, Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Miras
Polres Pacitan musnahkan ratusan miras sitaan Operasi Pekat Semeru 2023 memakai alat berat. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

PACITAN Antisipasi dan mencegah penyakit masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444, Polres Pacitan, Jawa Timur menyita dan memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek di barat Alun-alun, Senin (17/4/2023). 

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan ratusan botol miras tersebut hasil razia oleh pihaknya dari warung kelontong yang menjual secara ilegal.

Advertisement

"Bismillahirrahmanirrahim, hari ini kita musnahkan ratusan miras," katanya sambil melempar botol ke alat berat yang sudah disiapkan. 

AKBP Wildan juga mengatakan, pemusnahan barang haram sitaan ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2023 selama bulan suci Ramadan. 

"Dan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menciptakan suasana yang kondusif menyambut lebaran Idul Fitri," terangnya. 

Dalam hal ini, pihaknya memastikan untuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kerap diakibatkan dari pengaruh konsumsi miras. 

Setidaknya, terdapat 10 jenis miras dengan berbagai jenis dan merek, antara lain 317 botol ciu berisi 475,5 liter, 12 botol singaraja bir 620 liter kadar alkohol 4,9 persen, 13 botol draft bir kadar alkohol 4,9 persen, 3 botol bir bintang kadar alkohol 4,7 persen, 2 botol bros bir 4,8 persen, 3 botol iceland vodka 250 ml kadar alkohol 40 persen, 10 botol amer 19,7 persen, 19 botol vodka mansion alkohol 40 persen dan 12 botol bir kuda putih alkohol 4,8 persen. Totalnya sebanyak 429 botol dimusnahkan. 

Advertisement

Sementara itu Para pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal itu ditindak dan dikenakan pasal melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pemusnahan miras oleh Polres Pacitan tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat Forkopimda Pacitan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia