Pasuruan Jadi 6 Dapil, Ini Rinciannya dari KPU Kabupaten Pasuruan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil), dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Senin (17 ...

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil), dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Senin (17/4/2023). Acara berlangsung di aula gedung KPU Kabupaten Pasuruan dengan mengundang beberapa instansi terkait, media, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan harapan agar sosialisasi ini semakin menambah informasi, wawasan dan literasi tentang pemilu 2024
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi. Sesuai Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota.
Paparan tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2024 disampaikan oleh Fatimatus Zahro selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pasuruan. Dari pemaparan tersebut, Dapil di Kabupaten Pasuruan terbagi menjadi 6 Dapil dengan alokasi 50 kursi di DPRD.
Berikut rinciannya:
-DAPIL Pasuruan 1, meliputi: Kecamatan Gempol, Beji, Bangil, dengan alokasi 9 kursi.
-DAPIL Pasuruan 2, meliputi: Kecamatan Wonorejo, Rembang, Kraton, Pohjentrek, dengan alokasi 8 kursi.
-DAPIL Pasuruan 3, meliputi: Kecamatan Grati, Nguling, Lekok, Rejoso, dengan alokasi 8 kursi.
-DAPIL Pasuruan 4, meliputi: Kecamatan Lumbang, Pasrepan, Kejayan, Gondangwetan, Winongan, dengan alokasi 8 kursi.
-DAPIL Pasuruan 5, meliputi: Kecamatan Purwodadi, Tutur, Puspo, Purwosari, Tosari, dengan alokasi 8 kursi.
-DAPIL Pasuruan 6, meliputi: Kecamatan Sukorejo, Prigen, Pandaan, dengan alokasi 9 kursi.
Sedangkan untuk DPR Provinsi, Kabupaten Pasuruan masuk Dapil Jatim 3 bersama Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo dengan alokasi 9 kursi. Sementara untuk DPR RI di Dapil Jatim 2 dengan alokasi 7 kursi.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


