Advertisement
Indonesia Positif

Pemkot Ambon Angkat Bicara Soal Polemik Uang Mamin dan Perjalanan Dinas

Pemerintah Kota (Pemkot Ambon) angkat bicara menyikapi isu yang beredar di tengah masyarakat Kota Ambon terkait polemik uang makan minum (mamin) serta uang perjalanan din ...

TIMES Indonesia,
Pemkot Ambon Angkat Bicara Soal Polemik Uang Mamin dan Perjalanan Dinas
Joy Adriaansz, Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon. (Foto: Diskominfo Kota Ambon for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

AMBON Pemerintah Kota (Pemkot Ambon) angkat bicara menyikapi isu yang beredar di tengah masyarakat Kota Ambon terkait polemik uang makan minum (mamin) serta uang perjalanan dinas Sekretariat Kota (Setkot) Ambon.

Pemkot Ambon lewat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz yang juga selaku Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota Ambon mengatakan bahwasanya hal tersebut masih dalam tahap atau proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

"Jadi hal tersebut sesungguhnya masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan pihak BPK untuk melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota Ambon," kata Joy dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/4/23).

Joy menjelaskan, ada dua tahapan besar dalam suatu proses pemeriksaan, yakni Audit Pendahuluan dan Audit Rinci.

"Untuk audit pendahuluan yang didalamnya adalah permintaan data awal, sudah dilakukan. Sekarang sudah ada pada tahap audit rinci. Didalam audit rinci, kurang lebih ada empat (4) tahapan, yang pertama terkait akun-akun yang ada didalam laporan keuangan, dan yang kedua adalah konfirmasi data-data pemeriksaan. Saat ini proses yang dilakukan baru sampai pada tahap konfirmasi data pemeriksaan," jelasnya.

Untuk poin ketiga dan keempat, lanjut Jubir, yakni penyampaian temuan sementara (pokok-pokok hasil pemeriksaan) yang nanti akan ditanggapi oleh SKPD terkait dan yang terakhir adalah penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Proses pemeriksaan masih terus berlangsung, jadi belum tentu informasi yang beredar dikalangan masyarakat lewat beberapa media tentang penyelewengan dana sebesar yang disebutkan nantinya menjadi temuan akhir. Karena pada prinsipnya hasil tersebut belum menjadi temuan yang disampaikan pihak pemeriksa yang dalam hal ini adalah BPK kepada Pemkot," akunya.

Advertisement

Jubir mengaku, Pemkot Ambon selalu menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya terkait Keterbukaan Informasi Pubilk yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 tahun 2018.

"Jika hasil pemeriksaan sudah dikeluarkan, maka Pemkot Ambon akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai finalisasi dan akan menginformasikan kepada masyarakat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Ambon," demikian Jubir menjelaskan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ade Chandra Lattan
PenulisAde Chandra LattanSarjana Ekonomi fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Kristen Indonesia Maluku. Bergabung Di Times indonesia Sejak 2020 sebagai jurnalis untuk wilayah Provinsi Maluku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia