Indonesia Positif

Pemkab Morotai Bersama BPN RI Rapat Penyelenggaraan Pengadaan Tanah

Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:20 | 35.87k
Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali saat rapat dan sosialisasi PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Sabtu (13/5/2023). (Foto: Ailan Goraah for TIMES Indonesia)
Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali saat rapat dan sosialisasi PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Sabtu (13/5/2023). (Foto: Ailan Goraah for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOROTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai bersama Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI dan Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara gelar rapat dan sosialisasi PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Morotai Muhammad Umar dan dihadiri pihak BPN RI dan Provinsi Malut serta para staf ahli Bupati Morotai itu, berlangsung di Meeting Rom Kantor Bupati Pemkab Morotai, Sabtu (13/5/2023).

Pj Bupati M Umar Ali menyampaikan, sosialisasi regulasi merupakan hal penting yang patut kita lakukan, baik di lingkungan internal pemerintah maupun terhadap lingkungan internal di masyarakat.

Untuk itu, Pj Bupati mengatakan Pemkab Morotai sangat berterimakasih kepada pihak Direktorat Jenderal BPN RI yang telah meluangkan waktu datang ke Morotai dan menjadikan Morotai sebagai lokus untuk sosialisasi PP 19 tahun 2021 ini.

"Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah misalnya, ini menjadi sangat penting dipahami oleh komponen terkait guna kelancaran tahapan pengadaan tanah," ungkapnya.

Ia mengatakan, menyadari bahwa proses pengadaan tanah merupakan pekerjaan yang berat dan punya permasalahan yang unik. Sebab dalam proses pembebasan lahan, kita harus berhadapan dengan berbagai karakter masyarakat yang punya tingkat pemahaman yang berbeda-beda terhadap urgensi pembangunan demi kepentingan umum.

"Jikalau kita semua punya pemahaman yang utuh terhadap ketentuan penyelenggaraan pengadaan tanah, tentu lebih mudah bagi kita menjelaskan urgensi itu kepada masyarakat dengan bahasa yang lebih mudah diterima," terangnya.

Untuk itu, kata Pj Bupati Morotai, sangat mengharapkan dalam sosialisasi ini hendaklah dibedah satu persatu ketentuan penting yang memungkinkan, Pemerintah Daerah dan Kementrian ATR/BPN untuk dapat jelas memahami setiap anatomi teks yang tertuang dalam PP 19/2021.

"Karena persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan seringkali berbeda antara penafsir yang satu dengan lainnya. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami berharap agar kita diberi pemahaman mengenai filosofi sudut pandang sosiologis serta unsur yuridis yang dikandung oleh PP 19/2021," harapnya.

"Sehingga, kita dapat memahami ruh dan semangat ketentuan ini, agar mampu mengimplementasikan secara tepat dan dapat kembali membahasakan sendiri ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan," tutup kata orang nomor satu di Pemkab Morotai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES