Advertisement
Indonesia Positif

Kejaksaan Banyuwangi Bakar Barang Bukti Kayu Ilegal Logging Perhutani

Kejari Banyuwangi, musnahkan puluhan kayu jenis mahoni dan sonokeling dari perkara tindak pidana kehutanan. ... ...

TIMES Indonesia,
Kejaksaan Banyuwangi Bakar Barang Bukti Kayu Ilegal Logging Perhutani
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono (bertopi), saat memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kehutanan. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, musnahkan puluhan kayu jenis mahoni dan sonokeling dari perkara tindak pidana kehutanan. Kedua jenis kayu tersebut, merupakan barang bukti dari kedua perkara Ilegal logging yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (15/5/2023).

Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, mengatakan pemusnahan barang bukti kayu tersebut, merupakan hasil tindak pidana ilegal logging yang dilakukan oleh Saleh dengan nomor 644/Pid.B/LH/2017/ PN Byw, dan terpidana Sumantri dengan nomor 808/Pid.B/LH/2017/ PN Byw.

Advertisement

Dari perkara pidana ilegal logging, terpidana Saleh barang bukti yang dimusnahkan 10 batang kayu jenis mahoni dengan berbagi ukuran. Sedangkan dari terpidana Sumantri, barang bukti yang dimusnahkan 15 batang kayu jenis Mahoni.

"Kayu yang menjadi barang bukti dua perkara pidana ilegal logging dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono. 

Barang bukti dua perkara, lanjut Suhardjono, telah diputus oleh pengadilan, jadi barang bukti segera dimusnahkan. Penetapan itulah yang menjadi dasar pemusnahan 25 gelondong kayu berjenis mahoni dan sonokeling.

"Barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan Inkracht. Dan pemusnahan ini, merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor," tuturnya.

Kedua perkara Ilegal logging merupakan perkara pada tahun 2017 yang telah diputus oleh hakim. Kedua terpidana diputus berbeda, Saleh dengan nomor perkara 644/Pid.B/LH/2017/ PN Byw, dihukum dengan kurungan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta dengan subsider satu bulan penjara.

Advertisement

Sedangkan perkara 808/Pid.B/LH/2017/ PN Byw dengan terdakwa Sumantri, oleh hakim divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara.

"Dalam putusan hakim barang bukti dari kedua perkara dimusnahkan," jelas Suhardjono. 

Pembakaran barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kajari Suhardjono, diikuti oleh jajaran Kejari antara lain, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi dan terlihat perwakilan dari Perhutani Banyuwangi, Edy Sutrisno. 

Pemusnahan ini, lanjut Suhardjono, juga melibatkan Perhutani. Sebagai saksi dalam pelaksanaan atau eksekutor putusan pengadilan. Kondisi gelondong kayu juga sudah rapuh, sehingga pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. 

"Kedua perkara tersebut sudah Inkracht, jadi sesuai putusan maka segera dimusnahkan," terangnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Banyuwangi memusnahkan barang bukti berupa gelondong kayu berjenis mahoni dan sonokeling tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Tentunya, pembakaran barang bukti kayu dilakukan ditempat yang aman yakni di halaman belakang kantor Kejari Banyuwangi. Yang berada di jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A
PenulisAhmad Sahroni (MG-431) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia