Advertisement
Indonesia Positif

Kejaksaan Bondowoso Tetapkan ASN Tersangka Penyalahgunaan Bantuan Traktor

Kejaksaan Negeri Bondowoso (KejarI Bondowoso) menetapkan seorang ASN inisial BPL sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan traktor. ... ...

TIMES Indonesia,
Kejaksaan Bondowoso Tetapkan ASN Tersangka Penyalahgunaan Bantuan Traktor
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Tri Asmoro saat memberikan keterangan soal Penyalahgunaan Bantuan Traktor (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Kejaksaan Negeri Bondowoso (KejarI Bondowoso) menetapkan seorang ASN inisial BPL sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan traktor.

Traktor roda empat tersebut merupakan bantuan Kementerian Pertanian pada Tahun 2017 lalu. Traktor yang seharusnya menjadi hak kelompok tani Remang Jaya 2 di Desa Cindogo diduga dialihkan ke pihak lain.

Advertisement

Sementara hasil penyidikan Kejaksaan, tersangka yang saat itu menjadi PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) dinilai paling bertanggung jawab.

Penyalahgunaan-Bantuan-Trak.jpg

Parahnya, ternyata tersangka bertugas sebagai PPL di Cermee. Tetapi dia berperan atas penyalahgunaan bantuan traktor di Desa Cindogo Kecamatan Tapen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Tri Asmoro mengatakan, PBL ditetapkan sebagai tersangka sejak Tanggal 16 Mei 2023.

"Setelah menetapkan tersangka ini, kami akan meminta keterangan lagi kepada saksi-saksi," kata dia, Rabu (17/5/2023).

Advertisement

Menurutnya, kelompok yang seharusnya mendapatkan traktor tersebut tidak menerima apa-apa. 

Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, memang pihaknya mendapati satu traktor yang disebut bantuan dari Kementerian Pertanian. 

Tetapi diduga traktor yang ditunjukkan itu tidak sama dengan bantuan dari pemerintah alias diganti barang lain. Kejaksaan pun menyita barang bukti tersebut. 

"Dan itu pun diserahkan (ke kelompok tani, red) setelah kami melakukan penyidikan," kata dia saat konferensi pers.

Dia juga mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menggunakan nama kelompok tani untuk mendapatkan bantuan. Tetapi barang tidak diserahkan.

Adapun kerugian negara mencapai Rp 319 juta untuk satu traktor. "Ini satu orang bisa lebih dari satu traktor," ungkap dia.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam tindak pidana penyalahgunaan bantuan traktor tersebut. 

"Ya nanti kami masih melakukan penyidikan dengan tersangka ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," paparnya.

Pihaknya berkomitmen akan mengungkap tuntas penyalahgunaan bantuan traktor, karena ini menyangkut hajat orang banyak. 

"Kasihan kalau disalahgunakan. Traktor ini pemerintah memberikan bantuan untuk mengurangi cost operasional petani. Diharapkan dengan batuan ini tidak nyewa lagi, tapi ini disalahgunakan," tegas dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia