Advertisement
Indonesia Positif

Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut

Pemkot Mojokerto kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ...

TIMES Indonesia,
Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat menerima penghargaan Opini WTP 9 kali berturut-turut. (Dok. Kominfo for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MOJOKERTO Pemkot Mojokerto kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terbaru, opini WTP diberikan oleh BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022. Predikat Opini WTP ini merupakan yang ke-9 kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Mojokerto.

Advertisement

LHP atas LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022 tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi kepada Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jl. Raya Ir. H Juanda Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).

Atas capaian tersebut, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

"Atas kerja keras, komitmen dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, kita patut mensyukuri atas Opini WTP untuk LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022," kata Wali Kota Mojokerto.

Meski demikian, Ning Ita meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dalam LHP yang diterimakan hari ini.

"Saya minta agar rekomendasinya bisa disegerakan, karena sesuai ketentuan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ucapnya.

Advertisement

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi mengapresiasi seluruh entitas di Jawa Timur yang telah kooperatif sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah atas support, komunikasi yang baik dari seluruh entitas, sehingga pemeriksaan ini berjalan dengan lancar," ungkapnya.

Meski demikian, Karyadi mengingatkan terkait beberapa catatan yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Thaoqid Nur Hidayat
PenulisThaoqid Nur HidayatSarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Jombang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik meliputi lifestyle, pariwisata, hukum, lingkungan, dan isu ketidaksetaraan dalam ekonomi, sosial, dan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia