Indonesia Positif

Kemenkumham RI Ajak Menyamakan Persepsi KUHP Baru Utamanya Bagi APH

Jumat, 26 Mei 2023 - 17:41 | 35.98k
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana saat mendampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Brawijaya. (FOTO: Humas Kantor Imigrasi Malang for TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana saat mendampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Brawijaya. (FOTO: Humas Kantor Imigrasi Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kehadiran KUHP Baru memang menjadi tantangan baru terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kumham mengajak seluruh pihak itu untuk menyamakan persepsinya.

Tantangan itu terutama dalam hal mengubah pola pikir (mindset) masyarakat Indonesia, utamanya APH, tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kemenkumham RI bertajuk Kumham Goes to Campus 2023 di Gedung Widyaloka, Universitas Brawijaya, Kamis (25/5/2023).

Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan, KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.

"Selama ini di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum pidana, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka yang ada di dalam benak korban kejahatan adalah agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya," katanya.

Jika seseorang masih memiliki mindset seperti itu, kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini, maka artinya kita masih mengedepankan dan mempergunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis).

"Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset kita, dan perubahan mindset APH ini adalah tantangan terbesar (dalam menyosialisasikan KUHP baru)," ujarnya.

Dalam masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, lanjut Eddy, akan dilakukan sosialisasi terutama kepada APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

"Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain," tegasnya.

Eddy mengatakan sasaran sosialisasi itu, selain kepada seluruh masyarakat Indonesia,  yang paling pertama dan utama juga kepada APH.

Apalagi sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.

"Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah," kata Eddy.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, Setiawan Noerdajasakti menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya.

Alasan Setiawan, karena pihaknya bisa menjadi wadah untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat, khususnya bagi civitas akademika Universitas Brawijaya.

"Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru," ujar Setiawan.

Penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 di Jawa Timur dengan mengambil tempat di Universitas Brawijaya Malang ini merupakan kali ke sembilan dalam rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam program Kumham Goes to Campus 2023.

Selain Wamenkumham, kegiatan ini juga menghadirkan tiga orang narasumber lainnya, yakni:

- Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang memberikan tentang "Membangun Paradigma Baru Pidana dan Pemidanaan melalui KUHP Baru".

- Guru Besar Universitas Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah yang membahas "Kebaruan Hukum Pidana Nasional".

- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries dengan tema "Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional". 

Turut hadir dalam moment yang sangat penting itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana.

Kehadiran Galih selain untuk mengikuti rangkaian sosialisasi mengenai KUHP Baru yang penting bagi penegakan Hukum di Indonesia, juga untuk memantau booth pameran Kumham Goes to Campus.

Dalam hal itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang hadir dalam memberikan informasi seputar layanan keimigrasian baik itu untuk Warga Negara Asing dan pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia. 

"Imigrasi Malang hadir pada kegiatan bertajuk Kumham Goes to Campus untuk memberikan informasi-informasi terbaru seputar Keimigrasian baik dalam hal layanan paspor kepada civitas academica Universitas Brawijaya dan layanan izin tinggal bagi mahasiswa asing," ujar Galih.

Selain dari Imigrasi, pameran tersebut juga diikuti oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur bidang Pelayanan HAM dan Administrasi Hukum Umum, serta Lapas Perempuan Malang yang menjual barang kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kehadiran KUHP Baru kini memang menjadi tantangan baru terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH), lewat program Kumham Goes to Campus, Kumham mengajak seluruh pihak itu untuk menyamakan persepsinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES