Advertisement
Indonesia Positif

Ratusan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Blitar Minta Rekomendasi Nikah, Rata-Rata Lulusan SD Dan SMP

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar menerima ratusan pengajuan rekomendasi nikah ol ...

TIMES Indonesia,
Ratusan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Blitar Minta Rekomendasi Nikah, Rata-Rata Lulusan SD Dan SMP
Kantor DP3APPKB Kabupaten Blitar (FOTO: Nur Al Ana/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BLITAR Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar menerima ratusan pengajuan rekomendasi nikah oleh anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira. 

Kata Iin, sesuai data UPT PPA DP3APPKB  menjelang akhir Mei 2023 permohonan pernikahan anak di bawah umur mencapai 108. 
"Sampai akhir Mei kemarin kami memang menerima  permohonan pernikahan sampai 108," ujar Iin, Rabu (7/6/2023).

Advertisement

Mereka yang mengajukan permohonan nikah tersebut rata-rata adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk lulusan SD jumlahnya 40 anak. Sementara untuk lulusan SMP 66 anak. Sedangkan lulusan SMA hanya 2 anak. 

Lanjut Iin, saat datang ke UPT PPA DP3APPKB   mereka membawa dokumen mulai dari ijazah terakhir, akte dan kartu keluarga (KK) sebagai syarat.  Dari sinilah diketahui, bahwa mayoritas mereka adalah lulusan SD dan SMP. Namun usia mereka rata-rata sudah 15 tahun sampai 18 tahun.

"Jadi bukan berusia SD atau SMP. Melainkan mereka ini saat datang ke kami dan kami data memang ijazahnya SD dan SMP. Jadi mereka ini lulusan SD dan SMP. Yang lulusan SMA hanya dua anak," jelas Iin. 

Mereka yang mengajukan permohonan nikah, tidak semua disetujui. Selama proses assesmen ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan permohonan disetujui atau tidak. 

"Dari 108 permohonan itu yang dikabulkan sebanyak 71. Sedangkan yang ditolak sebanyak 37. Jadi kami melihat apakah nanti menimbulkan permasalahan atau tidak di kemudian hari. Atau yang usianya sudah mendekati 19 tahun dan tidak ada kedaruratan disitu tidak disetujui, dan diminta untuk  menunggu cukup umur," tegasnya. 

Advertisement

Kata dia, permohonan rekomendasi nikah ini  karena adanya beberapa faktor. Misalnya kondisi yang darurat seperti sudah berbadan dua. Kemudian atas kesepakatan keluarga karena si laki-laki sudah bekerja dan keduanya sudah tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. 

"Sesuai undang-undang  minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun. Sehingga yang belum usia itu mengajukan permohonan rekomendasi nikah," pungkasnya. (*)
 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

N
PenulisNur Al Ana (MG-457) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia