Advertisement
Indonesia Positif

UWG Malang Gelar Diskusi Terbuka Bahas UU ITE Bertema Malang Bebas Berekspresi

UWG Malang mengadakan Diskusi Terbuka dengan tema "Malang Bebas Berekspresi" yang bertujuan untuk mengevaluasi rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi kriminalisasi masyarakat dalam kebebasan berekspresi.

TIMES Indonesia,
UWG Malang Gelar Diskusi Terbuka Bahas UU ITE Bertema Malang Bebas Berekspresi
(FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG UWG Malang mengadakan Diskusi Terbuka dengan tema "Malang Bebas Berekspresi" yang bertujuan untuk mengevaluasi rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi kriminalisasi masyarakat dalam kebebasan berekspresi.

Acara yang diselenggarakan oleh Safe Net, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, PAKU ITE, dan Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini berlangsung di Auditorium Kampus II UWG Malang, Sabtu (10/6/2023).

Advertisement

Diskusi terbuka tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Zulkarnain SH MH (Pakar Hukum Siber dari Fakultas Hukum UWG), Dian Pastra (Perwakilan Paguyuban Korban UU ITE), dan Nur Wahid (Wakasat Reskrim Polresta Malang). Selain itu, acara ini juga melibatkan peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa Fakultas Hukum, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi.

diskusi-terbuka-uwg.jpg

Diskusi dimulai dengan sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Widyagama Malang, Dr. Agus Tugas Sudjianto ST MT. Dr. Agus berharap agar kegiatan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan melibatkan anggota legislatif dalam upaya merevisi UU ITE. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dan menyeimbangkan perlindungan hukum dengan hak asasi manusia.

Selama diskusi, narasumber Zulkarnain SH MH memberikan pemaparan mengenai aspek hukum siber yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU ITE. Dian Pastra, sebagai perwakilan Paguyuban Korban UU ITE, menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka terhadap dampak negatif yang dialami oleh masyarakat akibat penerapan UU ITE saat ini. Sementara itu, Nur Wahid dari Polresta Malang memberikan perspektif dari segi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dalam ranah siber.

diskusi-uu-ite.jpg

Diskusi terbuka ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, dan masukan terkait revisi UU ITE. Isu-isu yang dibahas meliputi definisi yang terlalu luas, ambiguitas pasal-pasal yang memungkinkan penyalahgunaan, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

N
PenulisNiken Paramita (CR-058) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia