Advertisement
Indonesia Positif

DPR RI Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut dan Pertanyaan Mengenai Pengawasan KLHK

Polemik seputar ekspor pasir laut terus bergulir, dan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR hingga aktivis lingkungan, ikut mengkritik kebijakan pemerintah terkait hal ter ...

TIMES Indonesia,
DPR RI Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut dan Pertanyaan Mengenai Pengawasan KLHK
Anggota Komisi IV DPR F-PDI Perjuangan Riezky Aprilia. Dok: DPR
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Polemik seputar ekspor pasir laut terus bergulir, dan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR hingga aktivis lingkungan, ikut mengkritik kebijakan pemerintah terkait hal tersebut.

Salah satu anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, mempertanyakan bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengawasi kegiatan pengerukan pasir laut. Ia mengungkapkan keprihatinannya, bahwa anggaran yang dialokasikan untuk perlindungan hutan bakau sebaiknya digunakan untuk menghentikan ekspor pasir laut.

Advertisement

"Saya berharap KLHK dapat menjalankan perannya dengan baik dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan, daripada menggunakan anggaran untuk hal-hal yang tidak produktif. Ini hanya saran dari saya sebagai mitra, agar anggaran dapat dialokasikan dengan bijak," ujar Riezky dalam rapat kerja bersama Menteri KLHK, Siti Nurbaya, dan jajaran di Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/6/23).

Riezky juga mempertanyakan apakah masih ada peluang untuk memperbaiki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

"Saya ingin memahami apakah masih ada ruang untuk memperbaiki PP ini jika ada masukan dan saran yang diberikan. Kita tidak ingin revisi UU No 5 tahun 90 yang sedang dibahas di Komisi IV menjadi tidak produktif karena isu yang timbul dari PP tersebut," papar legislator yang mewakili daerah pemilihan Sumsel ini.

Meskipun tidak ada kaitannya langsung dengan revisi UU No 5 Tahun 1990, Riezky menyatakan bahwa akan menjadi situasi yang lucu jika PP-nya ternyata bertentangan dengan UU tersebut.

"Meskipun secara hukum tidak ada keterkaitan, namun akan terasa aneh jika ada perbedaan antara aturan di atas dengan aturan di bawah, yaitu PP yang berantakan," ungkap Riezky.

Advertisement

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri KLHK, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Perum Perhutani, PT Inhutani 1, dan PT Inhutani V.

Polemik terkait ekspor pasir laut masih terus berlanjut, dan kritik serta pertanyaan dari anggota DPR menunjukkan kebutuhan akan pemantauan yang lebih ketat terhadap kegiatan pengerukan pasir laut dan perlindungan lingkungan yang lebih baik. Keberlanjutan dan kesesuaian antara aturan-aturan yang ada menjadi penting dalam menjaga konsistensi kebijakan terkait ekspor pasir laut.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rafyq Panjaitan
PenulisRafyq PanjaitanSarjana Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (Angkatan 2012, Lulus 2016). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Januari 2023. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia