Advertisement
Indonesia Positif

Kejari Banyuwangi Tancap Gas Periksa Tujuh Orang Potongan Bansos Rejoagung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, telah memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari warga Rejoagung, Kecamatan Srono, terkait dugaan potongan Bantu ...

TIMES Indonesia,
Kejari Banyuwangi Tancap Gas Periksa Tujuh Orang Potongan Bansos Rejoagung
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANYUWANGI Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, telah memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari warga Rejoagung, Kecamatan Srono, terkait dugaan potongan Bantuan Sosial (Bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam hasil sementara penyelidikan, tujuh orang saksi termasuk pelapor telah diperiksa oleh Kejari Banyuwangi. "Sudah ada tujuh orang saksi termasuk pelapor yang telah kita lakukan pemeriksaan," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono, melalui Kasi Intelijen, Mardiyono, pada Selasa (13/6/2023).

Advertisement

Mardiyono menjelaskan bahwa proses penanganan perkara terkait dugaan pengambilalihan sebagian hak warga miskin sedang dilakukan. Kejari Banyuwangi masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait dugaan potongan Bansos di Rejoagung.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Kita masih mencari alat bukti maupun barang bukti," terang Mardiyono.

Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus berupaya mengungkap polemik terkait Bansos di Rejoagung. Warga miskin yang seharusnya menerima uang tunai dari program BPNT dan PKH mendapati sebagian uangnya diberikan dalam bentuk beras.

Selain itu, penyaluran Bansos BPNT dan PKH selama tiga bulan yang seharusnya senilai Rp600 ribu dalam bentuk tunai, hanya disalurkan sebesar Rp250 ribu. Sisanya, yaitu Rp350 ribu, diberikan dalam bentuk beras kemasan 25 kilogram.

"Kita akan segera memanggil semua pihak yang terlibat," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.

Advertisement

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima laporan dari warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi, terkait penyaluran bantuan pemerintah kepada warga penerima manfaat Bansos BPNT dan PKH.

Kebijakan penyaluran Bansos yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait telah menimbulkan kemarahan masyarakat dan warga penerima manfaat. Selain itu, harga beras yang disalurkan dianggap terlalu mahal. Kekecewaan mencapai puncaknya ketika warga menggeruduk Kantor Desa Rejoagung, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A
PenulisAhmad Sahroni (MG-431) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia