Indonesia Positif

Ketua DPP PDIP Ingatkan Sistem Pemilu Tidak Boleh Mengerdilkan Sistem Kepartaian

Jumat, 16 Juni 2023 - 20:09 | 33.24k
Ketua DPP PDIP Said Abdullah - (FOTO: dok DPR RI)
Ketua DPP PDIP Said Abdullah - (FOTO: dok DPR RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengingatkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 tetap menguatkan sistem kepartaian.

Partai sebagai lembaga politik berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik, dan peserta pemilu yang menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan.

Advertisement

"Karena itu, jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme," kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.

Menurut Said, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditekankan setiap caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.

Langkah seperti ini, kata Said, akan semakin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai-partai. Langkah tersebut juga akan menekan perekrutan figur-figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.

"Sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kami terima dan kami jalankan, namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya, dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan," ujar Said.

Kendati begitu, Said menegaskan PDIP patuh terhadap putusan MK yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada kontestasi politik 2024. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu siap menjalankan keputusan MK.

Apalagi, kata Said, PDIP telah ditempa sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam. Bagi PDIP sistem pemilu sangat penting karena bertujuan menguatkan institusi demokrasi.

"Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK," kata Said

Majelis Hakim MK menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES