Pemprov DKI Jakarta Mewaspadai Penurunan Kualitas Udara saat Musim Kemarau

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan mengenai penurunan kualitas udara yang dapat terjadi akibat musim kemarau.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah meningkatkan penerapan kebijakan uji emisi dan ganjil genap untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi.
Advertisement
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa saat memasuki musim kemarau dari bulan Mei hingga Agustus, terjadi penurunan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta yang ditandai dengan meningkatnya konsentrasi PM2.5.
Hal ini disebabkan oleh curah hujan yang rendah dan kecepatan angin yang juga rendah, sehingga partikel PM2.5 akan terakumulasi dan bertahan di udara dalam waktu yang lama.
Hasil pemantauan konsentrasi PM2.5 di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) DLH DKI Jakarta menunjukkan pola perbedaan antara siang dan malam. Konsentrasi PM2.5 cenderung meningkat pada dini hari hingga pagi dan menurun pada siang hingga sore hari.
Selama periode akhir Mei hingga awal Juni, konsentrasi rata-rata harian PM2.5 berada dalam rentang 47,33-49,34 µg/m3. "Selama periode tanggal 21 Mei hingga 7 Juni 2023, konsentrasi PM2.5 di wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan kualitas udara dan berada dalam kategori Sedang hingga Tidak Sehat," ungkap Asep dalam keterangan resminya.
Pergerakan polutan udara, seperti PM2.5, dipengaruhi oleh arah angin yang membawa polutan dari satu lokasi ke lokasi lainnya, kata Kepala Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan BMKG, Dr. Ardhasena Sopaheluwakan. Angin yang membawa PM2.5 dari sumber emisi dapat berpindah dan menyebabkan peningkatan konsentrasi PM2.5 di lokasi tujuan.
Ardhasena menjelaskan bahwa kelembaban udara yang tinggi dapat menyebabkan terbentuknya lapisan inversi dekat dengan permukaan. Lapisan inversi ini ditandai dengan peningkatan suhu udara seiring dengan ketinggian. Dampak dari lapisan inversi adalah PM2.5 di permukaan menjadi terperangkap dan tidak dapat bergerak ke lapisan udara lainnya, sehingga terjadi penumpukan konsentrasinya yang terukur di alat pemantau.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara diklasifikasikan menjadi lima kategori, yaitu baik, sedang/moderat, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di stasiun pemantau Gelora Bung Karno Jakarta pada tahun 2020 hingga Juni 2023, kondisi udara Jakarta cenderung masuk dalam klasifikasi "sedang/moderat". Namun, pada beberapa waktu tertentu selama musim kemarau, kondisi udara berada dalam kategori "tidak sehat", seperti pada bulan Agustus 2020, Mei-Juli 2021, Juni-Agustus 2022, dan bulan Juni 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa Pemprov Jakarta semakin memperketat upaya pengurangan sumber polusi di Jakarta mengingat tren memburuknya kualitas udara selama musim kemarau ini. Polusi udara di Jakarta berasal dari berbagai sumber emisi, baik lokal seperti transportasi dan pemukiman, maupun sumber regional dari kawasan industri di sekitar Jakarta.
Saat ini, Pemprov Jakarta telah menerapkan kebijakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, dan instruksi gubernur tentang pengendalian kualitas udara sebagai langkah pengurangan emisi polusi udara.
Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap kesehatan. Bagi kelompok sensitif, disarankan untuk mengatur aktivitas di luar ruangan dengan lebih bijak, mengamati gejala seperti batuk atau sesak napas, dan mengikuti petunjuk kesehatan yang berkaitan dengan kondisi asma.
"Masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa kualitas udara di wilayah masing-masing melalui platform yang disediakan oleh DLH, seperti JakISPU dalam aplikasi JAKI dan website DLH. Kualitas udara dapat diketahui dari warna dan angka indeks, serta menggunakan masker saat berada di lokasi dengan tingkat polusi udara tinggi," tambahnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |