Advertisement
Indonesia Positif

Diskominfo Samarinda Gelar Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan usulan ...

TIMES Indonesia,
Diskominfo Samarinda Gelar Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik
Kabid PPI Diskominfo Samarinda Euis Eka April Yani membuka Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). (Foto: Diskominfo Samarinda for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SAMARINDA Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan usulan informasi yang dikecualikan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Samarinda, Senin (19/6/2023) pagi lalu.

Kegiatan Bimtek dibuka Kepala Diskominfo Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Euis Eka April Yani.

Advertisement

Dalam sambutannya, Euis menekankan pentingnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Puskesmas mengikuti Bimtek ini.

“Agar usulan informasi yang dikecualikan menjadi pedoman dalam Uji Konsekuensi,” ucapnya.

Menurut Euis, Bimtek ini juga diharapkan menjadi proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang (UU).

"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kota informatif menuju Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban," ujar Euis.

Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Advertisement

Bagi badan publik, sebagai pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya, penting untuk mempunyai sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Hal ini terkait kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Salah satu upaya memenuhi kewajiban badan publik itu adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

Kegiatan Rakor ini turut dihadiri Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon D Saragih dan Muhammad Khaidir sebagai narasumber. Juga Murhansyah selaku narasumber lainnya dari Pranata Humas Diskominfo Samarinda. (d)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Syahir
PenulisAhmad SyahirPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia