Indonesia Positif

Diskominfo Samarinda Gelar Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:26 | 30.95k
Kabid PPI Diskominfo Samarinda Euis Eka April Yani membuka Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). (Foto: Diskominfo Samarinda for TIMES Indonesia)
Kabid PPI Diskominfo Samarinda Euis Eka April Yani membuka Bimtek Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). (Foto: Diskominfo Samarinda for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan usulan informasi yang dikecualikan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Samarinda, Senin (19/6/2023) pagi lalu.

Kegiatan Bimtek dibuka Kepala Diskominfo Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Euis Eka April Yani.

Dalam sambutannya, Euis menekankan pentingnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Puskesmas mengikuti Bimtek ini.

“Agar usulan informasi yang dikecualikan menjadi pedoman dalam Uji Konsekuensi,” ucapnya.

Menurut Euis, Bimtek ini juga diharapkan menjadi proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang (UU).

"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kota informatif menuju Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban," ujar Euis.

Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi badan publik, sebagai pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya, penting untuk mempunyai sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Hal ini terkait kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Salah satu upaya memenuhi kewajiban badan publik itu adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

Kegiatan Rakor ini turut dihadiri Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon D Saragih dan Muhammad Khaidir sebagai narasumber. Juga Murhansyah selaku narasumber lainnya dari Pranata Humas Diskominfo Samarinda. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES