Blokir Serentak, Pajak Probolinggo Bekukan 16 Rekening Penanggung Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening serentak bersama 13 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
Probolinggo, Jawa Timur – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening serentak bersama 13 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III. Kegiatan pembelokiran serentak ini berlangsung di beberapa kantor pusat bank yang ada di Jakarta pada hari Rabu hingga Kamis (14 -15 Juni 2023).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kanwil DJP Jawa Timur III dan diikuti oleh 32 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bertugas di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III. JSPN KPP Pratama Probolinggo Afif Ginanjar dan Ridwan Pradana Putra ikut serta dalam kegiatan pemblokiran serentak ini. Afif dan Ridwan mendatangi beberapa kantor pusat bank seperti Bank Mayapada, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Danamon, dan Bank Central Asia (BCA). “Hari ini kami sudah berkomunikasi dengan beberapa bnk pusat terkait pemblokiran 16 rekening penanggung pajak,” tutur Afif.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa kegiatan pemblokiran ini merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Setelah penyampaian Surat Paksa, apabila dalam 2 kali 24 jam penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan cara melakukan pemblokiran rekening. Namun, jika setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak, maka atas barang sitaan tersebut akan kami lelang dengan didahului oleh diterbitkannya pengumuman lelang,” jelas Afif.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Probolinggo. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

