Advertisement
Indonesia Positif

Babak Baru Kasus Korupsi Kades di Pacitan, Terdakwa Akui dan Tak Membantah Saat Sidang Dakwaan

Kasus tindak pidana korupsi APBDesa tahun 2022 yang menyeret Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, memasuki babak baru ...

TIMES Indonesia,
Babak Baru Kasus Korupsi Kades di Pacitan, Terdakwa Akui dan Tak Membantah Saat Sidang Dakwaan
Suasana saat sidang bacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya Kasus Korupsi APBDesa yang menjerat Kades Bangunsari, Bandar Pacitan. (FOTO: Yusaq For TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

PACITAN Kasus tindak pidana korupsi APBDesa tahun 2022 yang menyeret Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, memasuki babak baru. Terdakwa Bandar Edy Suwito (42) mengakui menggunakan uang negara dan tidak mengajukan bantahan.

Hal itu disampaikan terdakwa Edy Suwito saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Selasa (20/6/2023) kemarin.

Advertisement

"Iya benar kemarin terdakwa Edy Suwito mengakui bahwa menggunakan uang anggaran saat sidang bacaan dakwaan dan ditanya hakim, apakah terdakwa akan melakukan eksepsi atau bantahan dakwaan yang disampaikan oleh JPU ?, dirinya menjawab tidak,"kata, Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto, Selasa (21/6/2023).

Meski mengakui menggunakan uang negara Edy Suwito dalam persidangan tersebut membantah dirinya memakai uang korupsi sebesar Rp516 juta, sebab kata terdakwa sebagian uang yang didakwakan sudah dibelikan material.

"Intinya ada uang yang dia pakai itu diakui. Dia tidak mengakui jika nominalnya masih Rp516 juta sesuai LHP auditor, karena sebagian dia mengaku sudah dikembalikan dalam bentuk pembelian item-item material"imbuhnya.

Atas pernyataan tersebut, tim JPU Kejari Pacitan tetap bersikukuh dengan dakwaan yang dia bacakan, sesuai hasil penyidikan dan akan membuktikan pada sidang pembuktian nanti.

"Ya nanti kami buktikan dalam tahap pembuktian di persidangan"jelasnya.

Advertisement

Diketahui atas perbuatan tidak patut ditiru itu terdakwa Edy Suwito dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia