Advertisement
Indonesia Positif

DPMPTSP Samarinda Sosialisasikan Syarat Penerbitan Legalitas PBUMKU

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda kembali melakukan sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dikhususka ...

TIMES Indonesia,
DPMPTSP Samarinda Sosialisasikan Syarat Penerbitan Legalitas PBUMKU
Sosialisasi penertiban PB UMKU yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda di Hotel Puri Senyiur, Rabu (21/6/2023). (Foto: Diskominfo Samarinda for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SAMARINDA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Samarinda) kembali melakukan sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dikhususkan untuk pemangku kepentingan di lingkungan Pemkot Samarinda.

Berlangsung di Hotel Puri Senyiur, Rabu (21/6/2023) pagi, sosialisasi kali ini lebih spesifikasi, yakni membahas terkait penyelesaian pemenuhan komitmen khusus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Advertisement

Sekretaris DPMPTSP Samarinda Nofiansyah Hendra Hakim mengatakan jika PB UMKU merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam menunjang kegiatan usahanya.

Dia menjelaskan, untuk menunjang kegiatan usaha yang dimaksud tadi dibutuhkan perizinan dengan berbagai variasi  bentuk jenisnya, mulai dari persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi hingga surat keterangan.

“Jadi bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh izin PB UMKU, maka harus mengajukan permohonan dengan memilih klasifikasi atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB UMKU melalui sistem OSS,” kata Nofi dalam sambutannya ketika membuka sosialisasi tersebut.

Karena itu, sambung dia, pentingnya kegiatan sosialisasi tadi diberikan kepada OPD terkait selaku penyelenggara pelayanan publik, tujuannya agar bisa menjadi pendamping bagi pelaku usaha dalam melakukan pembinaan.

Sehingga pelaku usaha di Samarinda nantinya bisa mampu meningkatkan standar dan daya saing  produknya dengan pemenuhan perizinan bagi penunjangnya.

Advertisement

“Apalagi saat ini perkembangan iklim investasi di Samarinda sangat luar biasa seiring kota ini menjadi penyangga bagi IKN, sehingga pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian dalam berivestasi khususnya yang berkaitan dengan masalah perizinan,” tuturnya menutup.

Sementara, hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi yang digelar DPMPTSP Samarinda pagi itu, yakni dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Risma Avriana. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Syahir
PenulisAhmad SyahirPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia