Advertisement
Indonesia Positif

Dewan Desak Pemkot Malang Segera Terbitkan Perda HIV-AIDS

Persoalan HIV-AIDS di Kota Malang nampaknya kini menjadi perhatian khusus. Sebab, dari catatan data Dinkes Provinsi Jatim, Kota Malang menjadi kota kedua sebaran HIV/AIDS ...

TIMES Indonesia,
Dewan Desak Pemkot Malang Segera Terbitkan Perda HIV-AIDS
Ilustrasi HIV/AIDS. (Foto: Freepik)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Persoalan HIV-AIDS di Kota Malang nampaknya kini menjadi perhatian khusus. Sebab, dari catatan data Dinkes Provinsi Jatim, Kota Malang menjadi kota kedua sebaran HIV/AIDS terbesar di Jawa Timur setelah Surabaya.

Apalagi, Kota Malang hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penanganan HIV/AIDS. Padahal, Provinsi saja sudah memiliki aturan melalui Pergub tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 12 Tahun 2018.

Advertisement

Melihat hal ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani mendorong Pemkot Malang agar segera terciptanya Perda tersebut.

"Kami sendiri tetap akan mendorong, artinya kemudian juga mengevaluasi. Kami akan jelaskan ke rapat kerja dengan eksekutif," ujar Amithya, Jumat (23/6/2023).

Ia juga menyebut bahwa banyak gerakan-gerakan masyarakat yang turut mendorong terciptanya Perda HIV/AIDS di Kota Malang. Ini, kata Amithya, bisa menjadi alat untuk mengakomodir kebutuhan dan bantuan pencegahan tentang HIV/AIDS di Kota Malang.

"Gerakan masyarakat harus kami bantu dan berikan alat. Salah satunya ya lewat Perda ini alatnya," katanya.

Ketiadaan payung hukum yang jelas soal penanganan penyakit menular ini, mengakibatkan fokus pemerintah tak terarah. Amithya juga menyatakan, beberapa piranti terkait tidak terlindungi dan terarah.

Advertisement

Oleh sebab itu, ia berharap Perda yang lahir nanti bisa mengakomodir mulai dari kebutuhan teknis hingga implementasinya.

"Apa yang dikerjakan oleh pemerintah akhirnya gak fokus. Beberapa piranti yang ada tidak terlindungi dan terarah, bahkan tidak terfasilitasi. Perda ini mengarahkan eksekutif agar lebih fokus lagi, pendataan dan organisasi," ungkapnya.

"Artinya, konsep program itu sudah akan jelas. Akhirnya akan disusun tujuan akhir, misal kapan Kota Malang nol kasus," sambungnya.

Ia mengaku bahwa di tahun ini sudah ada jadwal pembahasan sejumlah Ranperda. Jika penyelesaian Ranperda tersebut bisa dilakukan secepatnya, maka Ranperda mengenai penyakit menular bisa segera dibahas.

Peluang terbaiknya, menurut Amithya, bisa dilakukan pada 2024, karena penyusunannya bisa memanfaatkan banyak waktu yang tersisa, sehingga isi Perda nanti betul-betul mengakomodir semua kepentingan.

"Amannya di tahun 2024, karena semua dimulai dari nol," ucapnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia