Indonesia Positif

Ratusan Warga Antusias Saksikan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Maospati

Sabtu, 08 Juli 2023 - 22:07 | 79.56k
Rangkaian acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di lapangan Maospati, Kabupaten Magetan pada Sabtu (8/7/2023). (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Rangkaian acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di lapangan Maospati, Kabupaten Magetan pada Sabtu (8/7/2023). (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pagelaran seni dalam rangkaian acara sosialisasi gempur rokok ilegal menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Ratusan orang pun tampak berbondong-bondong memadati kawasan sosialiasi di lapangan Maospati, Kabupaten Magetan pada Sabtu (8/7/2023).

Hiburan seni tersebut ialah salah satu strategi pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Damkar Magetan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan mengendepankan pendekatan kearifan lokal, diharapkan mampu memberikan pemahaman serta menyadarkarkan masyarakat.

Tak hanya pertunjukan seni, acara talk show terkait ciri-ciri serta aturan hukum rokok ilegal juga tidak kalah seru. Masyarakat yang hadir dengan pemateri terlihat saling tanya Jawa.

Pemateri dari Bea Cukai Madiun, Pemkab Magetan, Polres Magetan hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan memberikan penjelasan dengan gamblang.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

Rangkaian-acara-sosialisasi-pencegahan-peredaran-rokok-ilegal-a.jpg

Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai. Padahal, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum hingga untuk kesehatan. Satu di antaranya, dipergunakan untuk membantu memenuhi layanan dan fasilitas kesehatan.

Pegawai Bea Cukai Madiun, Syifa Safira menyebut tembakau TIS atau iris dengan ukuran dan kemasan tertentu kini harus dilekati dengan pita cukai resmi. Meski sebelumnya bukan termasuk barang kena cukai.

"Apalagi jika tembakau tersebut menggunakan saos, masyarakat kami minta agar menanyakan terlebih dahulu kepada bea cukai. Sebelum menjual lebih amannya menggunakan pita cukai," ungkapnya.

Kemudian Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Iksan Triyanto menjelaskan, barang kena cukai dapat disebut sigaret kretek tangan (SKT) setelah melalui proses dilinting atau digiling menggunakan mesin. Produk yang telah jadi kemudian dihitung terutang cukai. Misalnya, seperti tembakau TIS setelah melalui proses pencampuran.

sosialisasi.jpg

"Sekarang peredaran rokok ilegal juga lebih sering didistribusikan melalui online. Jadi kita mencegah di tengah, jalurnya itu melewati karisidenan Madiun. Sebenarnya pengiriman bukan dari Magetan, tapi tak jarang lewat sini juga, jadi kita cegat disini," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Hartono berharap kegiatan sosialisasi tersebut juga dapat menggerakkan roda perekonomian warga setempat. Yakni, mulai UMKM hingga pekerja seni.

"Di setiap kegiatan sosialisasi rokok ilegal di Magetan kalau bisa kita juga ingin meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Selain UMKM, juga ada kesenian daerah yang para pemainnya semuanya dari lokal Magetan," ucap Kasatpol PP dan Damkar Magetan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES