Advertisement
Indonesia Positif

Gelar Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Ponorogo Sasar Jenis Pelanggaran Berikut

Mulai hari ini Senin (10/7/2023), Polres Ponorogo melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023 hingga periode 23 Juli mendatang.  ...

TIMES Indonesia,
Gelar Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Ponorogo Sasar Jenis Pelanggaran Berikut
AKP Affan Priyo Wicaksono Kasatlantas Polres Ponorogo. (Foto:Marhaban/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

PONOROGO Mulai hari ini Senin (10/7/2023), Polres Ponorogo melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023 hingga periode 23 Juli mendatang. 

Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Affan Priyo Wicaksono mengatakan, tujuan operasi saat ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sesuai dengan tema operasi selama 14 hari itu.

Advertisement

"Output atau outcome-nya, masyarakat bisa lebih bisa disiplin dan patuh dalam melaksanakan peraturan berlalu lintas di jalan,  dan tentunya nanti akan terwujud lalu lintas yang lebih aman," kata AKP Affan Priyo Wicaksono, Senin (10/7/2023).

Target operasi menurut AKP Affan Priyo Wicaksono, pelanggaran yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, melanggar Marka jalan, rambu, knalpot brong, dan sebainya.

"Kita juga tetap mengedepankan edukasi dan persuasif serta humanis," jelasnya.

Ada sekitar 70 personil Satlantas Polres Ponorogo yang dilibatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Berikut sasaran pengendara yang nantinya bisa dikenai tilang :

Advertisement
  1. Berkendara melebihi kecepatan.
  2. Pengendara motor yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengendara motor roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotik/obat terlarang.
  7. Menggunakan HP saat mengemudi.
  8. Melawan arus lalu lintas.

Wilayah yang akan menjadi atensi Operasi Patuh Semeru oleh Polres Ponorogo di antaranya kawasan tertib lalu lintas, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, dan Jalan Jendral Sudirman. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

M. Marhaban
PenulisM. MarhabanSekolah Tinggi Publisistik (STP) Jakarta, KLW PWI Jawa Timur 1999. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019, meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Olahraga, Budaya, dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia