Indonesia Positif

88 Bacaleg Kabupaten Malang Tidak Ajukan Perbaikan, Parpol Bisa Lakukan Penggantian

Senin, 10 Juli 2023 - 18:53 | 24.75k
KPU Kabupaten Malang ketika melakukan verifikasi Bacaleg DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
KPU Kabupaten Malang ketika melakukan verifikasi Bacaleg DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 88 Bacaleg Kabupaten Malang tidak ajukan perbaikan ke KPU hingga tenggat waktu yang ditentukan. Namun, Parpol masih bisa lakukan Penggantian pada bulan September mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, dari 734 Bacaleg Kabupaten Malang yang telah diajukan 17 partai politik, terdapat 88 Bacaleg tidak diajukan kembali pada masa perbaikan.

"Mulai tanggal 7 hingga 9 Juli 2023, KPU Kabupaten Malang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon dari 17 Parpol peserta Pemilu 2024," ujar Marhendra Pramudya Mahardika, Senin, (10/7/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, Setelah penerimaan perbaikan dokumen persyaratan, KPU Kabupaten Malang melanjutkan ke tahapan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen

"Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat," kata Dika sapaan akrabnya.

Sebaliknya kata dia, Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"KPU Kabupaten Malang akan menyampaikan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada partai politik pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang," kata Dika.

Berikut ini rincian jumlah Bacaleg Kabupaten Malang dari 17 partai politik yang diajukan perbaikan dokumen persyaratan :

1. PKB :
L: 27
P: 23
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

2. Partai Gerindra :
L: 33
P: 17
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

3. PDI Perjuangan :
L: 28
P: 22
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

4. Partai Golkar :
L: 26
P: 24
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

5. Partai Nasdem :
L: 29
P: 21
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

6. Partai Buruh :
L: 6
P: 3
Jumlah bacalon: 9
Jumlah Dapil: 3

7. Partai Gelora :
L: 21
P: 13
Jumlah bacalon: 34
Jumlah Dapil: 7

8. PKS :
L: 29
P: 21
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

9. PKN :
L: 29
P: 21
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

10. Partai Hanura :
L: 29
P: 21
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

12. PAN :
L: 15
P: 13
Jumlah bacalon: 28
Jumlah Dapil: 7

13. PBB :
L: 8
P: 9
Jumlah bacalon: 17
Jumlah Dapil: 7

14. Partai Demokrat :
L: 32
P: 18
Jumlah bacalon: 50
Jumlah Dapil: 7

15. PSI :
L: 14
P: 12
Jumlah bacalon: 26
Jumlah Dapil: 7

16. Partai Perindo :
L: 12
P: 10
Jumlah bacalon: 22
Jumlah Dapil: 7

17. PPP :
L: 26
P: 21
Jumlah bacalon: 47
Jumlah Dapil: 7

24. Partai Ummat :
L: 8
P: 5
Jumlah bacalon: 13
Jumlah Dapil: 5

Berikutnya, KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg Kabupaten Malang melalui Silon, mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2023.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES