Advertisement
Indonesia Positif

BPK RI Sebut Penarikan Atas Retribusi Pasar di Bondowoso Tak Sesuai Aturan

Salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemkab Bondowoso Tahun 2022, adalah penarikan retribusi ...

TIMES Indonesia,
BPK RI Sebut Penarikan Atas Retribusi Pasar di Bondowoso Tak Sesuai Aturan
Pasar Induk di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemkab Bondowoso Tahun 2022, adalah penarikan retribusi pasar.

Dalam hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, UPT Pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso dinilai belum tertib dalam mengelola pasar.

Advertisement

Informasi dihimpun TIMES Indonesia, laporan realisasi anggaran tahun 2022 menyajikan realisasi Pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 16 miliar atau 88,30 persen dari anggaran sebesar Rp 19 miliar.

Anggaran tersebut diperoleh dari pendapatan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp 1,1 miliar atau 107,93 persen dari nilai anggaran sebesar Rp 1 miliar.

Retribusi pelayanan itu diantaranya pemakaian pelataran, los dan kios milik pemerintah oleh para pedagang.

Pemungutan atas retribusi pasar dilakukan oleh petugas pemungut berdasarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemungutan retribusi pasar tidak menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. 

Advertisement

Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.

BPK menilai, hal itu tidak sesuai perda nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum. 

Dalam Perda itu juga mengatur pemungutan retribusi melalui SKRD atas dokumen lain yang dipersamakan.

BPK menemukan petugas pemungut justru menggunakan kartu kontrol yang dibuat oleh petugas pemungut untuk masing-masing pedagang. Dalam kartu itu hanya berisi informasi besaran tagihan bulanan selama setahun.

Saat dikonfirmasi atas temuan itu, Kepala UPT Pasar Diskoperindag Bondowoso, Didik Muriyanto justru mengaku sebaliknya. 

Menurutnya, petugas sudah menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.

"Sudah ada di pasar-pasar. Ada blanko untuk bayar bulanan. Sudah kita jelaskan ke BPK," kata dia. 

Menurutnya, uang sewa dibayarkan per bulan. Berdasarkan Perda, besaran uang sewa tergantung ukuran kios.

"Rp 4000 per meter persegi kali luas. Tergantung, ada yang Rp 35 ribu per bulan," jelas dia singkat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia