Advertisement
Indonesia Positif

Panitia Penjaringan Tetapkan Delapan Guru Besar Berebut Kursi Rektor UIN KHAS Jember 2023-2027

Delapan nama bakal calon rektor (Bacarek) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember telah ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia Penjaringan, Selasa (18/07/2023).

TIMES Indonesia,
Panitia Penjaringan Tetapkan Delapan Guru Besar Berebut Kursi Rektor UIN KHAS Jember 2023-2027
Dr. Saihan, ketua penjaringan Bacarek UIN KHAS Jember saat mengumumkan dan menetapkan nama bakal calon Rektor UIN KHAS Jember. (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Jember Delapan nama bakal calon rektor (Bacarek) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember telah ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia Penjaringan, Selasa (18/07/2023).

Delapan nama tersebut ditetapkan setelah dinyatakan lolos dari proses verifikasi persyaratan administrasi oleh panitia penjaringan.

Advertisement

"Kami sudah cek secara detail dan hari ini akan kami serahkan ke rektor delapan nama calon yang sudah memenuhi syarat administratif," ungkap Dr. Saihan, ketua panitia penjaringan.

Penetapan bakal calon rektor UIN KHAS Jember tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: B-004/Un.22/PANSEL/07/2023 Tentang Hasil Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember Periode 2023-2027.

Delapan nama tersebut adalah, Prof. Dr. Miftah Arifin, M.Ag., Prof. Dr. Moch. Chotib, M.M., Prof. Dr. Hepni, S.Ag., M.M., Prof. Dr. Muhammad Noor Harisudin, S.H., M.Fil., Prof. Dr. Ahidul Asror, M.Ag., Prof. Dr. Muknrah, M.Pd.l., Prof. Dr. M. Dahlan, M.Ag., Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si.

"Ya, semuanya dari internal UIN KHAS sendiri," jelas Saihan saat ditanya mengenai Bacarek. 

Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi Bacarek adalah Lulusan program Doktor (S3), memiliki jabatan fungsional Guru Besar serta mencalonkan diri menjadi rektor yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan. 

Advertisement

"Meski sudah profesor kalau tidak punya keinginan untuk mendaftar ya tidak bisa," tegasnya.

Ditanya mengenai batas usia Bacarek, Saihan mengatakan bahwa batas usia paling tinggi adalah 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada (1/10/2023) mendatang.

Untuk diketahui, hasil verifikasi dan penetapan Bacarek akan diserahkan kepada Rektor UIN KHAS Jember yang dilanjutkan dengan proses pemberian pertimbangan kualitatif oleh senat universitas pada 20 Juli - 8 Agustus 2023. Dan akan diakhiri dengan penyerahan dokumen calon rektor dari senat melalui rektor kepada Menteri Agama RI pada 9 - 31 Agustus 2023. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia