Advertisement
Indonesia Positif

Hampir Rp1 Miliar Retribusi Kios Pasar Bondowoso Tak Dibayar, Diskoperindag Dinilai Tak Optimal

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2022, saldo piutang retribusi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebesar Rp3,9 miliar. ...

TIMES Indonesia,
Hampir Rp1 Miliar Retribusi Kios Pasar Bondowoso Tak Dibayar, Diskoperindag Dinilai Tak Optimal
Sejumlah kios di Pasar Induk Bondowoso tutup (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Berdasarkan neraca per 31 Desember 2022, saldo piutang retribusi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebesar Rp3,9 miliar.

Salah satu penyumbang piutang tersebut yakni dari retribusi jasa umum berupa kios pasar sebesar Rp992 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Advertisement

Hal ini menjadi catatan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan retribusi jasa umum berupa sewa kios pasar, BPK RI menilai UPT pasar pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) belum tertib mengelola piutang retribusi.

BPK RI juga mendapati pelaksanaan verifikasi dan pemutakhiran data piutang retribusi berupa sewa kios pasar belum dilaksanakan.

Bahkan ditemukan ada 24 kios di Pasar Induk Bondowoso yang nama penyewa awal, nama penyewa di buku piutang dengan nama penyewa yang menggunakan kios tidak sama. Sebanyak 20 kios di lantai dua dan empat kipas lantai satu.

Perubahan nama penyewa itu cukup beragam. Diantaranya nama penyewa awal dan nama di buku piutang si A. Tapi yang menggunakan justru si B.

Advertisement

Kemudian ada yang nama penyewa awal si A. Tetapi di buku piutang sewa dan yang menggunakan adalah si B.

Bahkan ditemukan kios nama penyewa awal adalah A, nama di buku piutang si B tetapi yang menggunakan si C.

Juga terdapat 159 kios di pasar Induk Bondowoso dan Pasar Wonosari tertutup dan tidak dimanfaatkan oleh penyewa dan tetap dihitung sebagai piutang retribusi umum berupa sewa kios pasar. 

BPK menilai, UPT Pasar Diskoperindag belum optimal dalam melakukan penagihan. Sebab petugas hanya bisa melakukan penagihan kepada penyewa yang aktif berjualan.

Sementara pemilik kios yang tutup tidak ditagih karena petugas mengaku tidak tahu alamatnya dan sulit dihubungi.

Kepala UPT Pasar Diskoperindag, Didik Muriyanto mengaku sudah meluncurkan surat tagihan kepada masing-masing pengguna kios.

Tunggakan piutang sewa pedagang variatif. Bersaranya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. "Ada yang menunggak dua hingga tiga tahun," sambung dia.

Di satu sisi pihaknya belum bisa menindak untuk pencabutan hak pakai karena belum ada Perbup mengenai hal itu.

"Seumpama Perbup ini selesai nanti, bisa eksekusi nanti," jelas dia saat dikonfirmasi.

Dia mengaku masih menunggu perbup tentang pencabutan hak penempatan kios. Meskipun memang di Perda nomor 5 sudah ada hak pencabutan hak penempatan kios.

"Sebagai turunannya kan harus ada Perbup. Perbupnya ini sejauh ini belum jadi. Mungkin dalam tahun ini sudah selesai," jelas dia.

Dia mengaku pernah melakukan penertiban tetapi kemudian pedagang gaduh, mengadu ke Bupati Bondowoso, Wabup dan DPRD. "Sejauh ini belum ada sanksi," imbuh dia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia