Advertisement
Indonesia Positif

Satpol PP Bantul Bongkar Baliho yang Tak Berizin dan Membahayakan Pengguna Jalan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP Bantul) melakukan kegiatan pembongkaran reklame dan baliho tidak berizin. ... ...

TIMES Indonesia,
Satpol PP Bantul Bongkar Baliho yang Tak Berizin dan Membahayakan Pengguna Jalan
Personel SatPol PP Bantul membongkar baliho di Banguntapan (Foto: SatPol PP Bantul for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANTUL Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP Bantul) melakukan kegiatan pembongkaran reklame dan baliho tidak berizin. Pembongkaran itu dilaksanakan pada Jumat (28/7/2023) yang berlokasi di Jalan Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul. 

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan karena pihak pengelola tidak mengantongi izin pemasangan reklame dan baliho. 

Advertisement

Dalam hal ini pihak pengelola telah melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi di kabupaten Bantul.

SatPol-PP-Bantul-2.jpg

Di samping itu, pihaknya juga mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa reklame dan baliho tersebut telah mengalami keropos sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan seandainya tiba-tiba mengalami roboh.

 Lebih lanjut Tatik, panggilan Sri Hartati, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini dilakukan setelah  melalui mekanisme atau prosedur yang berlaku. Di antaranya pihak pengelola telah diberikan surat peringatan, namun karena tidak mengindahkan hal itu maka tindakan pembongkaran akhirnya dilakukan.

"Kami Satpol PP sudah memberikan peringatan pertama tujuh hari tidak diindahkan maka kami lakukan pembongkaran," ucap Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

E
PenulisEdy Setyawan Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia