Indonesia Positif

Satpol PP Bantul Bongkar Baliho yang Tak Berizin dan Membahayakan Pengguna Jalan

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:29 | 42.81k
Personel SatPol PP Bantul membongkar baliho di Banguntapan (Foto: SatPol PP Bantul for TIMES Indonesia)
Personel SatPol PP Bantul membongkar baliho di Banguntapan (Foto: SatPol PP Bantul for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP Bantul) melakukan kegiatan pembongkaran reklame dan baliho tidak berizin. Pembongkaran itu dilaksanakan pada Jumat (28/7/2023) yang berlokasi di Jalan Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul. 

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan karena pihak pengelola tidak mengantongi izin pemasangan reklame dan baliho. 

Advertisement

Dalam hal ini pihak pengelola telah melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi di kabupaten Bantul.

SatPol-PP-Bantul-2.jpg

Di samping itu, pihaknya juga mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa reklame dan baliho tersebut telah mengalami keropos sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan seandainya tiba-tiba mengalami roboh.

 Lebih lanjut Tatik, panggilan Sri Hartati, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini dilakukan setelah  melalui mekanisme atau prosedur yang berlaku. Di antaranya pihak pengelola telah diberikan surat peringatan, namun karena tidak mengindahkan hal itu maka tindakan pembongkaran akhirnya dilakukan.

"Kami Satpol PP sudah memberikan peringatan pertama tujuh hari tidak diindahkan maka kami lakukan pembongkaran," ucap Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES