Advertisement
Indonesia Positif

Cegah Kasus Pembakaran Al Quran, HNW Dukung Menlu RI Panggil Dubes Swedia dan Denmark

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang akan memanggil Dubes Swedia dan Denmark terkait pembiaran pembakaran ki ...

TIMES Indonesia,
Cegah Kasus Pembakaran Al Quran, HNW Dukung Menlu RI Panggil Dubes Swedia dan Denmark
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang akan memanggil Dubes Swedia dan Denmark terkait pembiaran pembakaran kitab suci Al Quran beberapa waktu lalu.

HNW juga menyerukan pentingnya Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam mempromosikan pesan yang menentang pembakaran Al Quran. Langkah ini penting untuk membangun toleransi dan menghentikan penistaan agama. 

Advertisement

Politisi PKS ini menyarankan bahwa tindakan ini harus diatasi melalui mekanisme hubungan atau hukum internasional yang ada. Dia mengutip Pasal 29, paragraf 2 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa hak asasi dan kebebasan yang diberikan harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain.

"Wakil Menteri Luar Negeri haris bekerja sama dengan OKI dan organisasi Islam lainnya, serta komunitas internasional yang melawan penistaan agama," ucapnya, Selasa (1/8/2023).

HNW menegaskan bahwa setiap tindakan yang menistakan A lQuran tidak mencerminkan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, karena jelas tidak menghormati hak orang lain, terutama hampir dua miliar Muslim di seluruh dunia. Dia menyeru komunitas Muslim di seluruh dunia untuk bersatu dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki dan menghentikan tindakan intoleransi ini.

Dia mengajak untuk mengevaluasi UU yang mengatur kebebasan berpendapat di tingkat nasional sehingga sesuai dengan prinsip Deklarasi HAM Dunia, Keputusan Mahkamah HAM Eropa, dan keputusan terakhir Dewan HAM PBB. Menurutnya, Swedia dan Denmark seharusnya merevisi hukum nasionalnya untuk menghormati hak orang lain, yang mencerminkan negara demokrasi yang maju, toleran, dan menghargai HAM.

HNW mengakhiri dengan meninggalkan pesan kuat bagi negara-negara yang terus "membandel" dalam melindungi tindakan pembakaran alQuran dengan dalih kebebasan berpendapat. Menurutnya, 57 negara yang tergabung dalam OKI harus bersikap bebas untuk menyelamatkan HAMnya. Dia menyarankan bahwa jika perlu, negara-negara tersebut harus diisolasi dari hubungan politik dan ekonomi oleh negara-negara anggota OKI. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia