Advertisement
Indonesia Positif

Wamenag Sambut Baik Kolaborasi GoTo-LAZIS NU Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal UMKM

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyambut baik dan mengapresiasi pelatihan dan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM kerjasama PT GoTo Gojek Tokopedi ...

TIMES Indonesia,
Wamenag Sambut Baik Kolaborasi GoTo-LAZIS NU Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal UMKM
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki hadiri pelatihan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM kerjasama PT GoTo Gojek Tokopedia dan LAZIS NU. (FOTO: dok. Kemenag) 
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyambut baik dan mengapresiasi pelatihan dan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM kerjasama PT GoTo Gojek Tokopedia dan LAZIS NU.

“Penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan kerjasama kemitraan kedua lembaga untuk mengimplementasikan penyelenggaraan jaminan produk halal dan menumbuhkan semangat para mitra UMKM dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional,” terang Wamenag di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Advertisement

Dikatakan Wamenag, sebagai akselerasi untuk mendorong kewajiban sertifikasi halal bagi UMK, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, dengan terbitnya regulasi ini, terdapat 2 (dua) skema layanan sertifikasi halal, yaitu: (1) prosedur sertifikasi halal melalui mekanisme pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Auditor Halal pada Lembaga Pemeriksa Halal; (2) prosedur sertifikasi halal melalui pernyataan halal dari pelaku usaha mikro dan kecil (self declare) berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Untuk mengimplementasikan kemudahan bagi UMK dalam pemenuhan kewajiban bersertifikat halal, Kementerian Agama memiliki program SEHATI, program sertifikat halal gratis, yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Wamenag.

“Program fasilitasi SEHATI ini telah berjalan sejak tahun 2021 yang dijalankan melalui mekanisme self declare dan mengalami peningkatan kuota setiap tahunnya terutama UMK dengan usaha makanan dan minuman, yang termasuk dalam kelompok penahapan pertama,” sambungnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap semua peserta pelatihan mampu berperan dalam mengampanyekan kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi UMK dan menjadi bagian dari gerakan kampanye kewajiban sertifikasi halal bagi mitra UMKM GoFood dan UMKM Himpunan Pengusaha Nahdliyin.(adv) 

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia