Advertisement
Indonesia Positif

Berkunjung ke UIN KHAS Jember, PPA Satreskrim Polres Jember Imbau Mahasiswa Tak Segan Laporkan Pelecehan Seksual

Semakin maraknya pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar mahasiswa, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember,

TIMES Indonesia,
Berkunjung ke UIN KHAS Jember, PPA Satreskrim Polres Jember Imbau Mahasiswa Tak Segan Laporkan Pelecehan Seksual
PPA Satreskrim Polres Jember saat berkunjung ke UIN KHAS Jember bertepatan dengan Hari Jadi Polisi Wanita ke-75. (Foto: Humas UIN KHAS Jember for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JEMBER Semakin maraknya pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar mahasiswa, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember, Dyah Vitasari berkunjung ke Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS Jember), Selasa, (8/7/2023) kemarin.

Melansir dari rilis humas UIN KHAS Jember, Aiptu Dyah menyampaikan bahwa tidak banyak di antara pelajar maupun mahasiswa yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual berani untuk melapor. 

Advertisement

"Kami siap mendampingi, jika ada korban yang berani melapor," imbaunya. 

Beberapa kemungkinan korban tidak berani melapor, lanjut Dyah, adalah minimnya informasi yang diketahui terkait tahapan pelaporan, atau bahkan merasa cemas, khawatir, dan takut karena telah diancam oleh pelaku dan lainnya.

Sejak diberlakukannya UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 4 Ayat 1 menyebutkan, setidaknya ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual. 

"Di antaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik," jelas Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember. 

Kepala PSGA UIN KHAS Jember, Alfisyah Nurhayati mengatakan, kolaborasi yang dilakukan pihaknya dengan Polwan Polres Jember itu dalam rangka membekali mahasiswa tentang konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana seksual, termasuk kiat-kiat bagi korban untuk melapor.

Advertisement

Ia juga berkomitmen memberikan pendampingan dan pencegahan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Terlebih, dalam mewujudkan lingkungan kampus yang ramah gender.

"Kegiatan ini benteng bagi mahasiswa agar terbebas dari tindak pidana TPKS, termasuk senjata bagi korban agar berani melakukan perlawanan dengan upaya melapor," tegas Alfis. 

Lebih lanjut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerjasama UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Hepni mengapresiasi momentum peringatan Hari Jadi Polisi Wanita ke-75 itu bak gayung bersambut dengan misi PSGA UIN KHAS Jember.

Menurutnya, Polwan Goes To Campus ini kentara sejalan dengan program real UIN KHAS Jember dalam memberantas tindakan kekerasan seksual. Bahkan tidak saja soal UU TPKS yang mulai diberlakukan sejak 9 Mei 2022 itu. Bentuk kekerasan-kekerasan kemanusiaan lainnya terang benderang menjadi musuh yang mesti diperangi bersama.

"Ini program yang bagus, sangat sejalan dengan misi UIN KHAS Jember melalui PSGA," tutupnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia