Advertisement
Indonesia Positif

HUT ke-78 RI, 43 Narapidana Rutan Kelas II Bantul Dapat Remisi

Sebanyak 43 Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II, Pajangan, Bantul, mendapatkan remisi tepat di HUT ke-78 RI, Kamis (17/5/2023). ... ...

TIMES Indonesia,
HUT ke-78 RI, 43 Narapidana Rutan Kelas II Bantul Dapat Remisi
Salah seorang narapidana mendapatkan remisi bebas dalam rangka HUT ke 78 RI. (FOTO: Edis/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

YOGYAKARTA Sebanyak 43 Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan atau Rutan kelas II Bantul, mendapatkan remisi tepat di HUT ke-78 RI, Kamis (17/5/2023). 

Dari jumlah itu, tiga orang narapidana yang diketahui tersangkut kasus tindak pidana pencurian dan perjudian dinyatakan bebas, dan langsung dijemput oleh pihak keluarganya.

Advertisement

Kepala Pelayanan Tahanan Rutan kelas II Pajangan Bantul Raden Bhaskoro Nugraha Poetra,menerangkan, pada 3 Agustus 2023, pihaknya telah mengajukan usulan remisi ke Kemenkumham RI dalam rangka HUT ke-78 RI, sebanyak 43 WBP. 

remisi-bebas-2.jpg

Dari jumlah WBP yang diajukan itu, diketahui semua usulan disetujui, dengan rincian sebanyak 40 WBP mendapatkan remisi  umum (RU) I atau berupa pemotongan masa tahanan 40 orang WBP dan 3 orang mendapatkan RU II atau dinyatakan langsung bebas dari penjara.

"Untuk RU I itu ada 40 WBP, potongan tahanan ada yang 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan, sementara untuk RU 2 langsung bebas 3 orang. Tadi dilepas di depan (pintu masuk utama Rutan kelas II Pajangan) langsung dijemput keluarganya," ujar Raden Bhaskoro Nugraha Poetra, kepada TIMES Indonesia, Kamis (17/8/2023). 

Pemberian remisi ini, lanjutnya, merupakan hak narapidana, yang tentu saja telah memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, dan sudah menjalani kurang lebih 6 bulan kurungan penjara. 

Advertisement

Lebih lanjut ia menyampaikan pemberian remisi ini dilangsungkan pada hari ini dalam rangkaian upacara memperingati HUT ke-78 RI yang diselenggarakan di Rutan Kelas II Bantul.

Upacara peringatan HUT ke-78 RI yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh Pejabat Struktural, Pegawai Staf, Regu Keamanan serta Warga Binaan Rutan kelas II Bantul, dengan inspektur upacara Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Didik Warsito. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

E
PenulisEdy Setyawan Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia