Advertisement
Indonesia Positif

Tekan Kemiskinan dan Pengganguran di Desa, Gubernur DIY Bakal Adopsi Langkah Ayahanda

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan tanah kas desa (TKD). Peraturan itu akan mengacu pada pengelola ...

TIMES Indonesia,
Tekan Kemiskinan dan Pengganguran di Desa, Gubernur DIY Bakal Adopsi Langkah Ayahanda
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: edis/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

YOGYAKARTA Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan tanah kas desa (TKD). Peraturan itu akan mengacu pada pengelolaan TKD di masa kepemimpinan, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. 

Raja Ngayogyakarta Hadiningrat itu menyebutkan setidaknya ada 5 hal peraturan pengelolaan TKD yang kala itu dibuat oleh ayahandanya.

Advertisement

Yakni pertama, TKD yang merupakan tanah Sultan ground (SG) itu agar dimanfaatkan untuk menambah penghasilan kalurahan. Kedua, TKD agar diperuntukkan untuk menambah penghasilan lurah dan perangkat kalurahan.

Kemudian ketiga, TKD agar dipakai untuk pengarem-ngarem lurah dan pamong kalurahan yang telah purna tugas atau pensiun. 

Selanjutnya keempat, pemerintah kalurahan agar menyediakan lahan TKD yang diperuntukkan untuk menanam herbal. Dan yang terakhir pemerintah kalurahan  diwajibkan menyisihkan TKD untuk disewakan ke warga miskin dan pengangguran.

"Itu (peraturan Sri Sultan Hamengku Buwono IX) akan saya terapkan lagi," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono, saat melakukan kegiatan panen raya bawang merah di Gapoktan Paris Makmur, Parangtritis, Kretek, Bantul, baru baru ini.

Sultan mengungkapkan bagi warga miskin dan pengangguran yang tidak mampu menyewa TKD, maka pembiayaan menyewa TKD itu akan difasilitasi oleh pemerintah DIY melalui Dana Keistimewaan (Danais). Hal ini untuk memperingan beban mereka sekaligus uang hasil penyewaan dapat membantu pendapatan asli Pemerintah Kalurahan (PAKal) setempat.

Advertisement

"Bagi orang miskin dan nganggur di kalurahan boleh menggunakan tanah TKD tapi nyewa untuk penghasilan tambahan APBD desa. Kalau yang nyewa boten gadah nyotro (tidak punya uang), sing bayari (yang membiayai) dana keistimewaan," ujar Sultan.

"Tidak ada alasan lagi kalurahan menyewakan tanah kas ke orang lain, nolong rakyat sendiri bukan rakyat lain yang ditolong, malah untuk nyewa titip kantor dan sebagainya," tegasnya.

Lebih lanjut Sultan menyampaikan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut. Pihaknya sampai saat ini masih berproses menyusun peraturan gubernur itu.

Gubernur DIY berharap Pergub  itu nantinya sebagai pedoman pemerintah kalurahan dalam mengelola tanah kas desa terutama, sebagai salah satu upaya menekan angka kemiskinan dan pengangguran. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

E
PenulisEdy Setyawan Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia