Advertisement
Indonesia Positif

Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang Meneliti Model Penanggulangan Anak dalam Tinjauan Restorative Justice

Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang melakukan penelitian sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang didanai oleh LPPM Unisma

TIMES Indonesia,
Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang Meneliti Model Penanggulangan Anak dalam Tinjauan Restorative Justice
Dosen FH Unisma Malang saat melakukan penelitian di Satreskrim Polres Batu. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang melakukan penelitian sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang didanai oleh LPPM Unisma melalui Hibah Institusi Unisma (HI-ma) dengan judul “Model Penanggulangan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Tinjauan Restorative Justice”.

Ketua peneliti Dr. Arfan Kaimuddin, SH., M.H menyampaikan bahwa dalam implementasi Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan adanya suatu proses perubahan paradigma hukum pidana yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak  dan  perlindungan terhadap hak anak. 

Advertisement

Maka dalam pelaksana UU SPPA ini mencoba untuk melaksanakan proses peradilan anak melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tujuan diversi karena dalam setiap proses perlu dilakukan upaya tersebut baik dalam proses penyidikan, penuntutan sampai proses persidangan, dengan syarat misal memperhatikan usia anak dan acaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Upaya diversi ini akan membuat sebuah peradilan yang kondusif dan fair karena melibatkan pelaku, korban dan masyarakat, namun jika upaya hukum ini dilakukan akibat tidak  ada sikap  profesional dan  syarat kepentingan maka pelaksanaan dalam UU SPPA ini akan jauh dari nilai keadilan dan  kesejahteraan pada masyarakat.

Peneliti kedua Hisbul Luthfi Ashsyarofi, SH., MH juga menyampaikan Metode Diversi dan Keadilan Restoratif menjadi suatu pilihan dan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak, karena didalamnya terdapat konsep mulia yaitu menempatkan kepentingan  terbaik bagi anak dan tidak mengabaikan hak-hak anak namun hal penting yang harus dipersiapkan  oleh pemerintah terkait dengan pelaksanaan UU SPPA yaitu adalah mempersiapkan produk hukum pendukung, dan kedua persiapan terhadap peran aparat penegak hukum. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

D
PenulisDwi Fitri Wiyono (CR-57) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia