Advertisement
Indonesia Positif

Seribu Pengajuan Izin Bisnis Kafe 'Numpuk' di Disnaker-PMPTSP Kota Malang

Bisnis kafe atau perkopian di Kota Malang memang saat ini tengah menjamur. Bahkan, saat ini ada seribu pengajuan izin bisnis kafe tengah menumpuk di Dinas Tenaga Kerja Pe ...

TIMES Indonesia,
Seribu Pengajuan Izin Bisnis Kafe 'Numpuk' di Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Ilustrasi kafe di Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Bisnis kafe atau perkopian di Kota Malang memang saat ini tengah menjamur. Bahkan, saat ini ada seribu pengajuan izin bisnis kafe tengah menumpuk di Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Seribu pengajuan bisnis kafe tersebut hanya sepanjang tahun 2023 ini. Hal ini mencatat bahwa ada peningkatkan dua kali lipat dibandingkan tahun 2022 lalu.

Advertisement

"Kafe di Kota Malang sedang menjamur. Pertumbuhannya sekitar dua kali lipat jika dibandingkan tahun (2022) lalu," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Senin (4/9/2023).

Ia mengungkapkan, menumpuknya  berkas pengajuan izin usaha kafe tersebut juga dikarenakan beberapa hal. Diantaranya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang harus melakukan survey lapangan untuk memastikan keberadaan usaha yang diajukan.

"Misalnya, kafe kan biasanya ada reklamenya, itu harus kita cek. Tata letaknya, masuk rumija (ruas milik jalan) atau tidak, atau masuk ke dalam GSB (Garis Sepadan Bangunan). Itu kadang yang beberapa masyarakat masih salah persepsi," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan survey dan pengecekan lokasi, bisa dipastikan sesuai, maka berkas perijinan pun akan diberikan kepada pemilik usaha. Selain itu, kelengkapan berkas lain juga masih harus disertakan. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) maupun berkas lainnya.

"Sama kesesuaian lokasi. Misalnya di sebuah komplek pemukiman apakah diperbolehkan ada kafe di lingkungan pemukiman. Tapi kalau berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang baru ini lebih fleksibel. Jadi tidak harus pemukiman diisi rumah huni semua," ucapnya.

Advertisement

Sementara, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bahwa bisnis kafe menjadi salah satu peluang investasi yang masih banyak diminati di Kota Malang. Bahkan, menurutnya hal ini juga sangat berpeluang untuk terus tumbuh dan berkembang.

Untuk itu, setiap investasi yang masuk ke Kota Malang, dirinya berpesan agar tetap menjaga kearifan lokal dan tentunya juga harus turut berkontribusu dalam terjaganya kondusifitas lingkungan sekitar.

"Paling tidak setiap ada tumbuh kembanh investasi, saya pesan kearifan lokal harus dijaga. Dan jangan sampai menjadi bumerang. Setiap datang saya cek bagaimana kelengkapan perijinan dan lain sebagainya," tandasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia