Dosen FH Unisma Malang Meneliti Proses Peradilan Umum
Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang melakukan penelitian sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang didanai oleh LPPM Unisma

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia
Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
MALANG – Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang melakukan penelitian sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang didanai oleh LPPM Unisma melalui Hibah Institusi Unisma (HI-ma) dengan judul “Indeksasi Putusan Dalam Proses Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum Sebagai Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup”.
Ketua peneliti Dr. Fitria Dewi Navisa, S.H., M.Kn., M.H menyampaikan bahwa Perkara-perkara yang masuk ke pengadilan dan teregister sebagai perkara lingkungan (register “LH”) tidak seluruhnya memuat subtansi hukum yang berkaitan dengan lingkungan.
Ditemukan banyak perkara dengan register “LH” yang subtansi hukumnya tidak terkait langsung dengan lingkungan, yaitu perkara-perkara tindak pidana yang diatur dalam UU Migas dan perkara tindak pidana korupsi di sektor Migas.
Sebaliknya, ditemukan juga perkara yang tidak teregister sebagai perkara Lingkungan hidup namun mempunyai subtansi hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan, yaitu perkara anti SLAPP dan permohonan informasi publik terkait lingkungan.
Dr. Fitria Dewi Navisa, S.H., M.Kn., M.H menyampaikan bahwa suatu perkara dapat dikategorikan sebagai perkara lingkungan jika subtansi gugatan atau dakwaan perkara tersebut berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusakan yang berdampak pada terganggunya batu mutu lingkungan;
b. Pencemaran air, udara dan tanah;
c. Penggunaan tanah; air dan udara;
d. Kebakaran berskala besar, misal: lahan dan hutan;
e. Pembangunan berskala besar, misal: perumahan; rumah sakit; hotel; pabrik; pembangkit listrik; dst.
f. Zoonosis;
g. Izin-izin yang berkaitan dan/atau berdampak pada lingkungan; h. Akses terhadap informasi yang berkaitan dan/ atau berdampak pada lingkungan. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

