Advertisement
Indonesia Positif

Dosen FH Unisma Malang Meneliti Proses Peradilan Umum

Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang melakukan penelitian sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang didanai oleh LPPM Unisma

TIMES Indonesia,
Dosen FH Unisma Malang Meneliti Proses Peradilan Umum
Dosen FH Unisma Malang saat melakukan penelitian berjudul Indeksasi Putusan Dalam Proses Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum Sebagai Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MALANG Dosen Fakultas Hukum Unisma Malang melakukan penelitian sebagai bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang didanai oleh LPPM Unisma melalui Hibah Institusi Unisma (HI-ma) dengan judul “Indeksasi Putusan Dalam Proses Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum Sebagai Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup”.

Ketua peneliti Dr. Fitria Dewi Navisa, S.H., M.Kn., M.H menyampaikan bahwa Perkara-perkara yang masuk ke pengadilan dan teregister sebagai perkara  lingkungan (register “LH”) tidak seluruhnya memuat subtansi hukum yang berkaitan  dengan lingkungan.

Advertisement

Ditemukan banyak perkara dengan register “LH” yang subtansi hukumnya tidak terkait langsung dengan lingkungan, yaitu perkara-perkara tindak pidana yang diatur dalam UU Migas dan perkara tindak pidana korupsi di sektor Migas.

Sebaliknya, ditemukan juga perkara yang tidak teregister sebagai perkara Lingkungan hidup namun mempunyai subtansi hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum  lingkungan, yaitu perkara anti SLAPP dan permohonan informasi publik terkait lingkungan.

Dr. Fitria Dewi Navisa, S.H., M.Kn., M.H menyampaikan bahwa suatu perkara dapat dikategorikan sebagai  perkara lingkungan jika subtansi gugatan atau dakwaan perkara tersebut berkaitan  dengan hal-hal sebagai berikut :

a. Perusakan yang berdampak pada terganggunya batu mutu lingkungan;

b. Pencemaran air, udara dan tanah;

Advertisement

c. Penggunaan tanah; air dan udara;

d. Kebakaran berskala besar, misal: lahan dan hutan;

e. Pembangunan berskala besar, misal: perumahan; rumah sakit; hotel; pabrik; pembangkit listrik; dst.

f. Zoonosis;

g. Izin-izin yang berkaitan dan/atau berdampak pada lingkungan; h. Akses terhadap informasi yang berkaitan dan/ atau berdampak pada lingkungan. (*)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

D
PenulisDwi Fitri Wiyono (CR-57) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia