Advertisement
Indonesia Positif

Baleg DPR RI Usulkan Rekomendasi Ombudsman Bersifat Mengikat

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat pleno terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman ...

TIMES Indonesia,
Baleg DPR RI Usulkan Rekomendasi Ombudsman Bersifat Mengikat
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat - (FOTO: dok DPR RI)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat pleno terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam rapat, Tenaga Ahli Baleg DPR RI memaparkan beberapa pasal untuk dilakukan perubahan dan beberapa pasal sisipan.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan poin perubahan  revisi UU Ombudsman untuk memperkuat lembaga Ombudsman. Mengingat, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Namun hingga saat ini, rekomendasi hasil pengawasan lembaga tersebut tidak bersifat mengikat.

Advertisement

“Intinya kita mau memperkuat ombudsman bukan menjadikan ombudsman sebagai lembaga penegak hukum, tetapi ini adalah lembaga yang untuk menjaga bagaimana aspek pelayanan publik itu bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.
 
Kemudian, Baleg juga akan memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.

“Hasil investigasi atas laporan masyarkat belum wajib dilaksanakan hanya diumumkan ke publik. Nah, sekarang temen temen di Baleg minta supaya rekomendasi itu bersifat wajib. Artinya, akan ada konsekuensinya menyangkut soal sanksi. Tapi sanksi dalam pengertian bukan sanksi pidana, tetapi sanksi administratif,” jelasnya.

Terakhir, dalam penyusunan RUU tentang Ombudsman Baleg meminta kepada Tim Ahli untuk melakukan harmonisasi dengan UU Pelayanan Publik. “Antara UU Ombudsman dengan UU Pelayanan Publik sangat beririsan untuk itu penting dilakukan harmonisasi agar tidak  terjadi tumpang tindih,” tutupnya. 

Sebelumnya, Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI menyampaikan paparan mengenai pokok - pokok pembaruan pengaturan dalam Revisi RUU Ombudsman, diantaranya memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.

Selanjutnya, penguatan struktur organisasi Ombudsman. Salah satunya terkait Perubahan tentang Asisten Ombudsman yang semula pegawai tetap menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara.

Advertisement

Dengan adanya peralihan Asisten Ombudsman yang memberikan dukungan keahlian menjadi pegawai asn di bawah sekretariat jenderal Ombudsman, maka Sekretariat Jenderal Ombudsman tidak hanya memberikan dukungan administrasi tetapi juga dukungan keahlian kepada Ombudsman RI.

Selain itu, Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman dilarang merangkap menjadi penyelenggara negara atau pejabat negara lainnya, pengusaha, pengurus atau karyawan BUMN maupun BUMD, ASN, Pengurus parpol dan profesi lainnya.

Adapun penambahan pasal mengenai pemberhentian sementara atau mengundurkan diri agar tidak ada rangkap jabatan diatur dalam Pasal 20 RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. (d)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

S
PenulisSumitro Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia