Indonesia Positif

GANN Malang Raya Dorong Pendirian Rumah Rehabilitasi Korban Narkoba 

Senin, 18 September 2023 - 21:13 | 46.30k
AudeInsi GANN Malang Raya dengan Bupati Malang Bapak. H. Sanusi di ruang kerjanya didampingi Wahyu Hidayat Sekda Kabupaten Malang. (FOTO: DOK GANN Malang Raya)
AudeInsi GANN Malang Raya dengan Bupati Malang Bapak. H. Sanusi di ruang kerjanya didampingi Wahyu Hidayat Sekda Kabupaten Malang. (FOTO: DOK GANN Malang Raya)

TIMESINDONESIA, MALANG – Generasi Anti Narkoba Nasional Malang Raya (GANN Malang Raya) mengadakan audiensi dengan Bupati Malang untuk mengusulkan pendirian rumah rehabilitasi bagi korban narkoba dan pengguna narkoba. Langkah ini diambil dalam upaya penyelamatan generasi muda dari dampak negatif narkoba.

"Keberadaan rumah rehabilitasi sangat penting mengingat banyak korban narkoba yang harus menghadapi antrian panjang saat hendak dirawat di RSJ Porong karena kondisi darurat dan lamanya antrean," kata Dwi Indrotito Cahyono S.H, Ketua DPC Generasi Anti Narkoba Nasional Malang Raya (GANN Malang Raya).

Advertisement

Dwi Indrotito menjelaskan bahwa audiensi ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi yang erat dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Malang. 

Selain itu, audensi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan DPC GANN Malang Raya kepada Bupati Malang dan menegaskan kesiapan GANN untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam upaya memberantas narkoba.

Ketua DPC GANN Malang Raya juga mengumumkan bahwa saat ini mereka sedang membentuk PAC GANN di 41 Kecamatan di Malang Raya dan memiliki target 10.000 anggota GANN Malang Raya dalam satu tahun ke depan.

Bupati Malang, H. Sanusi, mengapresiasi pertemuan tersebut dan menyatakan bahwa inisiatif GANN Malang Raya adalah langkah penting dalam perjuangan bersama melawan peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Malang. 

Bupati mengatakan, akan membahasnya bersama para pemangku kepentingan lainnya.

Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan, S.H, M.Tr. Hanla, M.M, menambahkan bahwa perlu memperhatikan prosedur yang tepat dalam pendirian rumah rehabilitasi untuk menghindari masalah atau keluhan di masa mendatang. Dia juga mencatat bahwa pada tahun 2021, terdapat 100 orang pengguna narkoba yang dirawat inap di Kabupaten Malang. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES