Advertisement
Indonesia Positif

Ombudsman NTB Serahkan LAHP ke Rektor Unram

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedu ...

TIMES Indonesia,
Ombudsman NTB Serahkan LAHP ke Rektor Unram
Ketua Ombudsman Perwakilan RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menyerahkan LAHP kepada Rektor Unram Prof Bambang Hari Kusumo. (Foto: Tim Humas Ombudsman for TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

MATARAM Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap laporan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam menetapkan besaran biaya pendaftaran mahasiswa jalur mandiri di Universitas Mataram (Unram) dan dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh tenaga pengaman (Satpam) Unram. Penyerahan LAHP ini diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono kepada Rektor  Unram Prof  Bambang Hari Kusumo bertempat di Ruang Rapat Rektor Unram, Senin (25/9/2023). 

"Kami menerima dua laporan berkaitan dengan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram dan dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh satuan pengaman (Satpam) Unram," ungkapnya Dwi melalui press release, Selasa (26/9/2023).

Advertisement

Terhadap laporan pertama yakni dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram, Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi dalam penetapan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram. Sedangkan terhadap laporan kedua yakni dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh Satpam Unram.

"Ombusdmen menyimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam menangani unjuk rasa oleh oknum Satpam Unram," terangnya.

Ombusdmen menemukan terjadinya mal administrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan bahwa Rektor Unram harus melakukan tindakan korektif sebagai berikut, segera mengevaluasi Satpam Unram dengan melibatkan pihak terkait yang melakukan pengamanan dengan cara tidak patut terhadap pengunjuk rasa mahasiswa di Gedung Rektorat Unram pada tanggal 21 Juni 2023, melengkapi seluruh Satpam Unram dengan KTA yang aktif dan pendidikan/pelatihan sesuai kapasitas jenjang jabatan Satpam, memperbarui POS AP penanganan demo dengan merujuk pada peraturan yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait sebagai bentuk perbaikan. 

Sementara itu, Rektor Unram Prof Bambang Hari Kusumo mengapresiasi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Unram.

"Kami senang Ombudsman turut memantau pelayanan publik di Unram dan kami siap melaksanakan perbaikan-perbaikan yang disarankan Ombudsman guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Unram," ujarnya.

Advertisement

Bambang menjelaskan bahwa dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram pihaknya telah mengumpulkan tim untuk mengkaji dan menganalisa serta memberi masukan kepadanya terhadap besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram.

"Kami sudah minta tim hukum dan bidang terkait untuk mengkaji besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram, namun karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka Unram tunduk terhadap Peraturan Pemerintah dimaksud," ungkapnya.

Selain itu, Rektor menambahkan bahwa terhadap tindakan Satpam tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan. Diakui Satpam di lapangan tergiring suasana di lapangan, sebenarnya tidak seperti itu, tapi karena mereka diserang sehingga mereka juga melakukan hal yang sama dalam rangka mempertahankan diri, namun hal tersebut dipandang berbeda oleh mahasiswa.

"Kami juga punya rekaman mahasiswa menyerang Satpam namun kami lebih mengutamakan restorative justice sehingga mendapat penyelesaian terbaik untuk semua pihak. Kami siap melaksanakan saran korektif Ombudsman NTB, " katanya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia